Hukum & KriminalKepolisianMetro Kotaperadilan

Balita Ditemukan Tewas dalam Karung, Polisi Ungkap Pelaku Tetangga Sendiri di Cilacap

28
×

Balita Ditemukan Tewas dalam Karung, Polisi Ungkap Pelaku Tetangga Sendiri di Cilacap

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono (tengah) didampingi petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan balita di Mapolresta Cilacap, Sabtu

Cilacap, DerapAdvokasi.com:Warga di Kecamatan Cilacap Tengah digegerkan dengan penemuan jasad seorang balita perempuan yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dan terbungkus karung, Jumat (30/1/2026). Jasad korban ditemukan di area sekitar permukiman warga, tidak jauh dari tempat tinggal korban.

Korban sebelumnya dilaporkan menghilang sejak Kamis (29/1/2026) pagi. Berdasarkan keterangan keluarga, korban sempat terlihat bermain di sekitar rumah sebelum berpamitan untuk pergi ke lingkungan sekitar. Namun hingga sore hari, korban tidak kembali ke rumah.

Pencarian yang dilakukan keluarga dan warga akhirnya membuahkan hasil keesokan harinya, ketika jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Temuan tersebut segera dilaporkan kepada aparat kepolisian setempat.

Polresta Cilacap yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan intensif. Pada Jumat sore, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial GR, yang diketahui merupakan tetangga korban. Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Purbalingga dan kemudian dibawa ke Mapolresta Cilacap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, dalam keterangannya kepada wartawan menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku memiliki hubungan dekat dengan lingkungan korban. Pelaku diduga membujuk korban masuk ke rumahnya yang saat itu dalam keadaan kosong.

Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pelaku di wilayah Kota Cilacap, Jawa Tengah, yang dipasangi garis polisi, Jumat

Dalam proses penyidikan, polisi mengungkap bahwa korban sempat melakukan perlawanan, sehingga pelaku panik dan melakukan tindakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah memastikan korban tidak lagi bernyawa, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap jasad korban.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian membungkus jasad korban menggunakan plastik dan karung, lalu menyimpannya di area sekitar rumah dengan menutupinya menggunakan material bangunan agar tidak diketahui warga.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) serta Pasal 473 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku mencapai puluhan tahun penjara, mengingat korban masih di bawah umur.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara tegas dan transparan. Sejumlah saksi dari lingkungan sekitar juga telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara.

Kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap anak, serta peran lingkungan sekitar dalam menjaga keamanan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *