KPK RINasional

Aset Rampasan Korupsi Dermaga Sabang Diserahkan KPK ke Pertamina

157
×

Aset Rampasan Korupsi Dermaga Sabang Diserahkan KPK ke Pertamina

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan langkah konkret dalam memulihkan kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menyerahkan aset rampasan senilai Rp27,6 miliar kepada PT Pertamina (Persero). Aset-aset itu berasal dari kasus korupsi Dermaga Sabang dan terdiri atas satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), satu Stasiun Pengisian Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), serta empat unit truk Hino, yang seluruhnya berlokasi di Provinsi Aceh.

Penyerahan aset dilakukan setelah proses hukum berkekuatan tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5118 K/Pid.Sus/2023 tanggal 3 November 2023. Nilai total aset yang diserahkan mencapai Rp27.667.278.000, dengan rincian SPBU di Banda Aceh senilai Rp12,09 miliar, SPBN di Pelabuhan Perikanan Lampulo Rp1,41 miliar, SPPBE di Kabupaten Aceh Barat Rp11,23 miliar, serta empat unit truk operasional merek Hino senilai Rp2,92 miliar.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa penyerahan ini bukan hanya soal pengembalian barang rampasan, tetapi juga pemulihan fungsi sosial ekonomi aset negara agar tetap berguna bagi publik. “Langkah ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada vonis pengadilan, tetapi berlanjut pada pemulihan nilai keadilan dan kebermanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).

Mungki menambahkan, keputusan untuk menyerahkan aset kepada Pertamina bukan untuk dijual, melainkan untuk dioperasikan kembali guna mendukung distribusi energi di Aceh. “Hakim dan jaksa sepakat bahwa aset ini harus dikelola Pertamina karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegasnya. Dengan begitu, fasilitas seperti SPBU dan SPBN dapat terus melayani masyarakat nelayan dan warga setempat secara berkelanjutan.

Di pihak lain, PT Pertamina (Persero) menyambut baik langkah tersebut. Senior Vice President Asset Management Pertamina, Teddy Kurniawan Gusti, mengatakan bahwa pengelolaan aset rampasan ini akan diserahkan kepada dua anak perusahaan, yakni PT Pertamina Retail dan PT Pertamina Trading and Services. Pertamina Retail akan mengelola SPBU dan SPBN, sedangkan Pertamina Trading and Services akan menangani SPPBE serta empat unit truk operasional. “Kami berkomitmen, seluruh aset akan dikelola secara transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujar Teddy.

Menurut Teddy, pemanfaatan aset rampasan ini tidak hanya sekadar bentuk pengelolaan bisnis, tetapi juga simbol pemulihan kepercayaan publik dan bukti bahwa hasil korupsi dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. “Pertamina akan menghidupkan kembali aset-aset tersebut untuk mendukung distribusi energi yang merata dan terjangkau bagi warga Aceh,” tambahnya.

Acara serah terima aset disaksikan oleh jajaran pimpinan KPK dan Pertamina, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Retail, Zibali Hisbul, dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Trading and Services, Deni Febrianto. Keduanya menegaskan komitmen untuk menjalankan amanah pengelolaan aset sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami berterima kasih atas kepercayaan negara melalui KPK. Aset-aset ini akan kami jaga dan manfaatkan sebesar-besarnya untuk pelayanan publik,” tutur Deni.

Langkah ini menjadi contoh kolaborasi positif antara lembaga penegak hukum dan BUMN dalam memastikan hasil kejahatan korupsi kembali kepada rakyat. Dengan penyerahan aset bernilai miliaran rupiah ini, KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penjatuhan hukuman, melainkan juga pemulihan kerugian negara dan pengembalian manfaat kepada masyarakat. Sinergi ini diharapkan menjadi model keberlanjutan dalam pengelolaan aset rampasan negara untuk kemaslahatan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *