JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Harapan terakhir Harvey Moeis dan Helena Lim untuk menghindari jerat hukuman pupus sudah. Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi yang mereka ajukan dalam perkara korupsi besar-besaran tata niaga timah di Bangka Belitung. Dengan ditolaknya upaya hukum itu, maka vonis pidana yang dijatuhkan pada keduanya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kini berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusannya, majelis hakim agung menyatakan tidak menemukan dasar hukum yang cukup untuk membatalkan putusan sebelumnya. Harvey Moeis tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Helena Lim harus menjalani 18 tahun kurungan. Keduanya terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan keuangan negara dalam jumlah luar biasa besar.
Majelis hakim menyebut bahwa perbuatan para terpidana tak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga menciptakan kerusakan lingkungan yang masif dan gejolak sosial di wilayah pertambangan. Kejahatan tersebut dilakukan secara sistematis melalui penyalahgunaan izin tambang dan manipulasi distribusi timah, yang dikendalikan bersama sejumlah pihak swasta dan oknum di BUMN pertambangan.
Peran Harvey Moeis dinilai sangat sentral sebagai pengatur jalur komunikasi dan distribusi dalam lingkaran mafia timah. Sementara Helena Lim disebut aktif mengelola hasil keuangan dari kegiatan ilegal tersebut. Meski tidak memegang jabatan publik, keduanya memiliki pengaruh besar dalam mengatur arus dana dan operasional tambang-tambang ilegal yang beroperasi di luar kendali pemerintah.
Mahkamah Agung juga menguatkan keputusan penyitaan terhadap aset-aset bernilai tinggi milik keduanya. Mobil-mobil sport mewah, jam tangan branded, koleksi tas eksklusif, hingga properti di kawasan elite ibu kota kini resmi dirampas untuk negara. Proses lelang terhadap barang-barang ini akan dilakukan oleh instansi terkait sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Kasus ini bermula dari investigasi panjang Kejaksaan Agung yang mengungkap praktik tambang ilegal, rekayasa data produksi, hingga penggelapan pajak dalam skala besar. Hasil penyelidikan menunjukkan kerugian negara mencapai sekitar Rp300 triliun, menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia modern.
Nama artis Sandra Dewi, istri Harvey Moeis, sempat mencuat di tengah sorotan publik. Namun, penyidik menegaskan bahwa Sandra tidak memiliki keterlibatan langsung dalam tindak pidana tersebut. Ia hanya diperiksa sebagai saksi dan tidak mengetahui aliran dana suaminya. Meski begitu, beberapa barang yang berada dalam penguasaannya tetap disita karena merupakan bagian dari hasil kejahatan.
Sandra Dewi sendiri telah menyampaikan bahwa ia menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan pengadilan. Sikap kooperatif itu menjadi catatan tersendiri bagi aparat penegak hukum dalam penanganan perkara ini.
Keputusan Mahkamah Agung menegaskan sikap negara terhadap tindak pidana korupsi kelas berat. Kejahatan yang dilakukan terhadap pengelolaan sumber daya alam dinilai tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mencederai keadilan sosial dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Pemerintah pun berjanji akan memperketat pengawasan di sektor pertambangan, termasuk memperbaiki sistem perizinan dan tata kelola hasil bumi nasional.
Dengan berakhirnya seluruh proses hukum, Harvey Moeis dan Helena Lim harus menjalani masa hukuman sesuai dengan vonis sebelumnya. Aset-aset mereka yang disita akan dikelola negara secara resmi melalui mekanisme lelang. Putusan ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi para pelaku usaha dan pejabat publik bahwa tidak ada tempat bagi praktik korupsi dalam pengelolaan kekayaan alam milik rakyat.












