Hukum & KriminalKPK RINasional

Anak Usaha Astra, PT Acset Indonusa, Terseret Kasus Korupsi Tol MBZ

29
×

Anak Usaha Astra, PT Acset Indonusa, Terseret Kasus Korupsi Tol MBZ

Sebarkan artikel ini

Jakarta, DerapAdvokasi.Com – PT Acset Indonusa Tbk (ACST), anak perusahaan dari Grup Astra, resmi ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat atau Tol Layang MBZ.

Penetapan status tersangka disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui surat resmi yang diterima manajemen Acset pada 3 Juni 2025. Perusahaan menyatakan akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam keterangan resminya, manajemen Acset menjelaskan bahwa proyek Tol MBZ dimulai pada Desember 2016 saat PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) mengumumkan pelelangan terbatas. Bersama PT Waskita Karya (WSKT), Acset membentuk konsorsium Waskita-Acset KSO, di mana Waskita bertindak sebagai ketua.

Proyek ini dimulai pada 27 Maret 2017 dan selesai pada Februari 2020. Sepanjang proyek berlangsung, sejumlah nama perusahaan dan individu telah divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek ini, termasuk dari PT JJC, PT Bukaka Teknik Utama, PT Jasa Marga, LAPI Ganeshatama Consulting, dan Waskita.

Namun, hingga kini, manajemen Acset belum memberikan rincian terkait dampak hukum dan finansial terhadap operasional perusahaan maupun pergerakan sahamnya.

“Kami belum dapat berkomentar lebih lanjut karena proses penyidikan masih berjalan. Namun, kami berkomitmen bersikap kooperatif dalam setiap tahapan hukum,” ungkap pihak manajemen melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (3/8).

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat proyek Tol MBZ merupakan salah satu proyek infrastruktur strategis nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *