Hukum & KriminalNasional

Kejagung Libatkan Kejari Daerah Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

14
×

Kejagung Libatkan Kejari Daerah Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Sebarkan artikel ini

Jakarta, DerapAdvokasi.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) intensif menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019–2022. Proses penyidikan diperluas ke daerah-daerah, dan Kejagung melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah yang terlibat dalam distribusi program ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengusutan dilakukan lintas wilayah karena pengadaan perangkat ini menjangkau kawasan 3T (terluar, terdepan, dan tertinggal).

“Penyidik Kejari dilibatkan karena pemeriksaan berlangsung di daerah-daerah penerima. Namun penanganan perkara tetap dipusatkan di Gedung Bundar,” jelas Anang kepada media.

Penyebaran penyidik ke berbagai daerah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kejaksaan menargetkan pengumpulan barang bukti, pencocokan data distribusi, hingga keberadaan barang-barang yang terindikasi bermasalah.

Empat Tersangka, Salah Satunya Buron di Luar Negeri

Dalam penyidikan yang sedang berjalan, Kejagung telah menetapkan empat tersangka utama:

  • Ibrahim Arief, mantan konsultan perorangan program infrastruktur teknologi pendidikan,
  • Mulatsyah, eks Direktur SMP Kemendikbudristek,
  • Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek,
  • Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.

Dari empat tersangka, dua telah dilakukan penahanan. Sementara Jurist Tan masih berada di luar negeri dan belum diketahui keberadaannya secara pasti.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam perundang-undangan tindak pidana korupsi, administrasi pemerintahan, dan hubungan keuangan pusat-daerah, termasuk:

  • Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor,
  • Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta
  • Ketentuan dalam UU No. 30 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2022.

Distribusi Laptop Jadi Fokus Pemeriksaan

Menurut Kejagung, penyidik akan memverifikasi keberadaan fisik laptop di berbagai lokasi seperti Mataram, Bali, dan wilayah lainnya. Pemeriksaan dilakukan di tingkat daerah oleh Kejari setempat dan hasilnya akan dirangkum untuk dilaporkan ke pusat.

“Kalau mau periksa ke Bali, kan, repot. Maka penyidik lokal di kejari membantu cek dan melaporkan hasil BAP (berita acara pemeriksaan) ke pusat,” tambah Anang.

Langkah ini dilakukan karena waktu menjadi faktor krusial, mengingat dua tersangka telah ditahan dan proses hukum harus segera dituntaskan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *