Lombok Timur, DerapAdvokasi.Com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. Proyek ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lombok Timur tahun 2022 dengan nilai lebih dari Rp3 miliar.
Keempat tersangka yang ditetapkan memiliki peran strategis dalam proyek tersebut. Mereka berinisial:
- AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
- MAF, penerima manfaat dari perusahaan kontraktor pembangunan,
- SH, peminjam nama perusahaan penyedia jasa konstruksi,
- M, pelaksana proyek dari pihak kontraktor fisik.
Penetapan status tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Tap-03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap-04/N.2.12/Fd.2/08/2025 tertanggal 12 Agustus 2025. Penyidik meyakini keempat tersangka memiliki peran dalam pelaksanaan proyek yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penahanan Dua Tersangka
Dua dari empat tersangka, yakni MAF dan SH, telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Selong. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, mengingat adanya potensi para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Sementara itu, Kejari Lombok Timur menyatakan bahwa penahanan terhadap AH dan M akan segera menyusul setelah proses administrasi selesai.
Jerat Hukum
Keempat tersangka dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP (Primair),
- Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen penegak hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi di sektor infrastruktur publik.