Hukum & KriminalKPK RINasional

KPK Sita Aset Dirjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing

12
×

KPK Sita Aset Dirjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing

Sebarkan artikel ini

Jakarta, DerapAdvokasi.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kali ini, tiga aset milik salah satu tersangka, Dirjen Binapenta Kemnaker periode 2024–2025, Haryanto, resmi disita.

Ketiga aset tersebut berupa:

  • Satu bidang tanah dan bangunan seluas 954 m²,
  • Satu bidang tanah beserta tanaman tumbuh seluas 630 m²,
  • Satu bidang tanah dengan luas total 1.336 m².

Seluruh aset berlokasi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan diduga atas nama kerabat maupun pihak-pihak lain untuk menyamarkan kepemilikan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari pembuktian dan langkah awal pemulihan kerugian negara.

“Penyitaan aset ini penting untuk mendukung proses penyidikan dan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil kejahatan korupsi,” ujar Budi dalam pernyataan resminya.

Pemeriksaan Dua Saksi Kunci

Selain penyitaan, KPK juga memeriksa dua saksi penting. Salah satunya adalah Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman, Yuda Novendri Yustandra, yang dimintai keterangan terkait permintaan pembelian aset oleh tersangka kepada agen pengurus RPTKA.

Saksi lainnya, Muhammad Fachruddin Azhari, merupakan pegawai swasta yang diperiksa terkait penggunaan rekening sebagai penampung aliran dana hasil pemerasan.

Delapan Tersangka, Uang Pemerasan Capai Rp53,7 Miliar

Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang semuanya merupakan pejabat atau mantan pejabat di lingkungan Kemnaker. Beberapa di antaranya:

  • Haryanto, Dirjen Binapenta Kemnaker 2024–2025,
  • Suhartono, Dirjen Binapenta dan PPK 2020–2023,
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017–2019,
  • Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2024–2025,
  • Jamal Shodiqin, Analis dan Pengantar Kerja Ahli 2019–2025,
  • Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda 2018–2025,
  • Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan PPATK 2021–2025,
  • Putri Citra Wahyoe, Verifikator Pengesahan RPTKA 2019–2025.

KPK menyebut bahwa praktik pemerasan ini berlangsung selama periode 2019–2024, dengan total dana yang dikumpulkan mencapai sekitar Rp53,7 miliar. Para tersangka diduga memanfaatkan celah dalam proses penerbitan RPTKA, yang merupakan dokumen wajib bagi tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.

Tanpa RPTKA, proses penerbitan izin kerja dan izin tinggal bagi tenaga kerja asing akan terhambat. Denda administratif sebesar Rp1 juta per hari mengintai pemohon yang tertunda. Hal ini menyebabkan banyak pihak yang memilih menyuap agar proses berjalan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *