Jakarta, DerapAdvokasi.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan signifikan dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial. Kali ini, tiga individu dan dua korporasi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp200 miliar.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada Agustus 2025 sebagai tindak lanjut dari pengembangan kasus sebelumnya. Meski identitas para tersangka belum diumumkan secara terbuka, penyidikan terus bergerak cepat, terutama karena besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam penyaluran bansos tersebut.
Selain penetapan tersangka, KPK juga telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan. Mereka adalah:
- Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo — Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik
- Kanisius Jerry Tengker — Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (2018–2022)
- Herry Tho — Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik (2021–2024)
- Edi Suharto — Mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial
Pencekalan terhadap keempat pihak ini berlaku sejak 12 Agustus 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan. KPK menegaskan bahwa keberadaan mereka di Indonesia sangat dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Kasus dugaan korupsi bansos ini merupakan bagian dari rangkaian besar skandal penyaluran bantuan sosial yang mencuat sejak tahun 2020. KPK saat ini tengah mengusut tiga kasus utama terkait bansos, yakni:
- Pengadaan Bansos Covid-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial,
- Distribusi beras bansos untuk keluarga penerima manfaat (KPM) di bawah Program PKH,
- Pengadaan enam juta paket bantuan sosial Presiden (Banpres) di wilayah Jabodetabek.
Kasus besar ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2020, yang kemudian menyeret Menteri Sosial saat itu ke meja hijau. Dalam persidangan, mantan Menteri Sosial tersebut divonis 12 tahun penjara dan dikenakan denda serta uang pengganti bernilai miliaran rupiah. Hak politiknya juga dicabut selama empat tahun setelah masa hukuman berakhir.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh kasus korupsi bansos hingga ke akar, termasuk menindak keterlibatan pihak swasta dalam rantai distribusi. Dalam waktu dekat, lembaga antirasuah ini berencana menggelar konferensi pers untuk menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap, termasuk peran para tersangka dan kronologi kasus.