KepolisianMetro Kota

Usut Tuntas Pengeluaran Tanah,RS Hermina Salatiga

100
×

Usut Tuntas Pengeluaran Tanah,RS Hermina Salatiga

Sebarkan artikel ini

Salatiga,DerapAdvokasi.com: Rumah Sakit Hermina di Kota Salatiga diduga melakukan penataan lahan yang tidak sesuai dengan prosedur. Tanah yang dikupas dari lokasi tersebut di pindahkan lokasi lain. Tim investigasi dari media DerapAdvokasi melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan bahwa tanah kupasan tersebut digunakan untuk menguruk sawah lestari di Jalan Lingkar Salatiga.

Truk pengangkut tanah dari pembangunan RS.Hermina di angkut ke jalan lingkar JB.Salatiga

Sopir dump truk yang membawa tanah tersebut mengaku bahwa tanah itu berasal dari Pak Bari,mandor/pengawas RS Hermina yang sedang terbangun. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran UU Minerba dan AMDAL. Tim investigasi berencana melaporkan pelaksana dan penyedia jasa tersebut kepada APH dengan ancaman UU Minerba (Undang-Undang Mineral dan Batubara) adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. UU Minerba memiliki beberapa ancaman pidana bagi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam kegiatan pertambangan.


Pasal 158*: Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar bagi pelanggaran izin pertambangan,*Pasal 159*: Ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar bagi pelanggaran ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja,*Pasal 160*: Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar bagi pelanggaran ketentuan lingkungan hidup,Pasal 161*: Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar bagi pelanggaran ketentuan pemanfaatan mineral dan batubara,pelanggaran yang Diancam dengan Pidana,Melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin*: Melakukan kegiatan pertambangan tanpa memiliki izin yang sah dari pemerintah,Melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja*: Melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku di tempat kerja pertambangan,Melanggar ketentuan lingkungan hidup*: Melanggar ketentuan lingkungan hidup yang berlaku di tempat kerja pertambangan,Melakukan pemanfaatan mineral dan batubara yang tidak sesuai*: Melakukan pemanfaatan mineral dan batubara yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sawah lestari di Salatiga yang diuruk tanpa izin dapat dikenakan ancaman pidana. Berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, setiap orang yang melakukan alih fungsi lahan pertanian tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar ¹.

Selain itu, Pemerintah Kota Salatiga juga telah menetapkan kebijakan untuk melindungi sawah lestari di daerah tersebut. Pemkot Salatiga telah menyiapkan kawasan permukiman yang terpisah dari kawasan sawah lestari untuk mencegah alih fungsi lahan .

 

DivHum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *