PATI, DerapAdvokasi.com – Gelombang unjuk rasa besar-besaran terjadi di Alun-Alun Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). Lebih dari 100.000 warga memadati lokasi, menuntut Bupati Pati, Sudewo, mundur dari jabatannya. Aksi ini melibatkan massa dari seluruh kecamatan di Pati, mulai dari Batangan hingga Kayen.
Unjuk rasa ini merupakan reaksi atas kebijakan kontroversial Bupati Sudewo yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Kebijakan ini menuai protes luas dari masyarakat, ditambah insiden pengambilan paksa barang donasi oleh Satpol PP yang memperparah ketegangan.
Menurut Husein, inisiator aksi, jumlah peserta unjuk rasa jauh melebihi 50 ribu orang seperti yang pernah disebutkan Sudewo sebelumnya. “Ini bukti semangat warga menyuarakan aspirasi. Target kami jelas: Bupati mundur,” tegasnya.
Sementara itu, Teguh Istiyanto dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menyayangkan sikap Bupati yang belum menunjukkan itikad mundur demi menjaga kondusivitas daerah. Ia menyarankan Sudewo mengambil langkah terhormat dengan mengundurkan diri secara sukarela sebelum aksi terus bergulir.
Teguh menilai, kapasitas dan rekam jejak Sudewo belum layak untuk memimpin Pati. Selain kurang pengalaman, ia juga sempat terseret isu dugaan suap di DJKA. “Lebih baik legowo mundur, ini demi kebaikan bersama,” ujarnya.
Menanggapi gejolak ini, Bupati Sudewo menyampaikan permohonan maaf kepada publik, terutama atas insiden Satpol PP dan isu komunikasi terkait pernyataannya dalam video yang viral. Ia membantah telah menantang rakyat dan menyebut ingin menjaga agar aksi tetap murni tanpa kepentingan politik.
Prosedur Pemakzulan Bupati Sesuai UU
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemakzulan atau pemberhentian kepala daerah, termasuk bupati, dapat dilakukan oleh DPRD jika terbukti melakukan pelanggaran berat atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
Langkah-langkah pemakzulan melibatkan mekanisme politik dan administratif. DPRD dapat mengusulkan pemberhentian, yang kemudian diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapat persetujuan tertulis. Dalam praktiknya, Menteri Dalam Negeri bisa mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Dirjen Otonomi Daerah.
Jika tuntutan masyarakat terus berlanjut dan disertai dengan dukungan dari DPRD, proses pemakzulan terhadap Bupati Pati berpotensi terjadi, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.