KPK RINasional

Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo Belawan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Tunda

27
×

Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo Belawan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Tunda

Sebarkan artikel ini
oppo_0

MEDAN, DerapAdvokasi.Com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menggeledah kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Cabang Belawan, Kota Medan, pada Senin (11/8/2025). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan dua kapal tunda berkapasitas 2 x 1.800 Horse Power (HP) untuk Pelindo Cabang Dumai.

Menurut Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Husairi, langkah ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025, serta surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan.

“Penggeledahan bertujuan untuk mencari bukti tambahan atas dugaan korupsi dalam pengadaan kapal tunda antara PT Pelindo I (Persero) dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) pada tahun 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp135,8 miliar,” ujar Husairi, Selasa (12/8/2025).

Tim penyidik Kejati menggeledah sejumlah ruangan, mulai dari lantai 8 hingga basement kantor Pelindo Belawan. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pembayaran hasil pekerjaan proyek kapal tunda yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga hingga kini kedua kapal belum bisa difungsikan secara optimal.

Tidak hanya di Medan, penggeledahan juga dilakukan secara serentak di kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya, yang merupakan rekanan dalam proyek tersebut. Diduga, sejumlah dokumen perencanaan, pembayaran, hingga file digital terkait pengadaan kapal masih tersimpan di kedua lokasi.

Dalam rangkaian penyidikan, Kejati telah memeriksa setidaknya 20 orang dari berbagai pihak yang terlibat, termasuk jajaran Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) selaku konsultan perencana dan pengawas, serta pihak PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Selain itu, tim penyidik juga berkoordinasi dengan PT ITS Tekno Sains Surabaya untuk melakukan audit fisik terhadap pembangunan kapal tersebut.

Hingga kini, nilai kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses penghitungan resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara.

Respons Pelindo

Menanggapi penggeledahan tersebut, Executive Director Pelindo Regional 1, Jonedi Ramli, menyatakan bahwa pihak manajemen siap bekerja sama dengan Kejati Sumut dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah berlangsung.

“Kami memastikan bahwa seluruh proses akan kami ikuti secara kooperatif dan terbuka. Kami memberikan akses penuh kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya sesuai aturan,” tegas Jonedi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai proyek yang besar dan keterlibatan sejumlah pihak strategis dalam pengadaan kapal yang hingga kini belum memberi manfaat sebagaimana mestinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *