Hukum & KriminalKPK RINasional

Pengadaan Google Cloud Diselidiki KPK, Perwakilan Google Bakal Dipanggil

36
×

Pengadaan Google Cloud Diselidiki KPK, Perwakilan Google Bakal Dipanggil

Sebarkan artikel ini

Jakarta, DerapAdvokasi.Com : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam rangka mengusut perkara ini, KPK berencana memanggil perwakilan dari Google untuk dimintai keterangan.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, yang mengatakan bahwa Google sebagai penyedia layanan cloud tentu perlu didengar keterangannya untuk memperjelas proses pengadaan.

“Para pihak dari Google tentu akan dipanggil, itu bagian dari upaya penyelidikan,” ujar Asep di Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025.

Asep menambahkan bahwa penyelidikan saat ini fokus pada aspek penyewaan layanan Google Cloud, dan semua pihak terkait akan dipanggil secara bertahap untuk memperkuat konstruksi kasus sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, penyelidikan KPK mencakup proyek pengadaan sistem Chromebook dan Google Cloud. Namun, karena kasus Chromebook sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan tersangka, KPK memutuskan untuk memisahkan perkara yang berkaitan dengan Google Cloud.

“Chromebook sudah ditangani Kejagung, jadi yang masih di KPK adalah Google Cloud dan pengadaan lainnya,” jelas Asep pada 21 Juli 2025.

Pemutusan perkara dilakukan karena lembaga antirasuah tidak dapat menangani kasus yang sudah menjadi ranah penegak hukum lain. Oleh karena itu, fokus KPK kini tertuju pada proses pengadaan cloud computing yang diduga sarat penyimpangan.

Pengadaan layanan Google Cloud yang terlibat dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut melibatkan nilai anggaran besar dan teknologi tinggi, sehingga keterangan dari pihak vendor, dalam hal ini Google, dinilai sangat penting. KPK berharap keterangan dari perwakilan perusahaan teknologi global itu dapat membuka alur proses pengadaan, termasuk potensi adanya permainan harga, konflik kepentingan, atau intervensi pihak luar.

KPK saat ini tengah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, baik dari unsur Kemendikbudristek, penyedia, maupun pihak perantara. Jika ditemukan bukti kuat, penyelidikan akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Lembaga antirasuah juga memastikan bahwa proses ini akan dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan, mengingat proyek pengadaan berbasis teknologi ini berkaitan langsung dengan masa depan transformasi digital pendidikan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *