Hukum & KriminalKPK RINasional

Kejati Sulsel Turun Tangan Tangani Aset Bermasalah Milik Pemprov

33
×

Kejati Sulsel Turun Tangan Tangani Aset Bermasalah Milik Pemprov

Sebarkan artikel ini

Makassar, DerapAdvokasi.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel guna menyelesaikan sejumlah persoalan hukum terkait aset daerah yang masih belum tuntas. Dalam pertemuan bertajuk Entry Meeting di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Pemprov mengajukan permohonan pendampingan hukum untuk tiga proyek strategis yang mengalami kendala hukum dan administrasi.

Wakil Kepala Kejati Sulsel, Roberth M Tacoy, menegaskan kesiapan jajarannya untuk memberikan bantuan hukum, mulai dari legal opinion hingga pendampingan litigasi dan non-litigasi. Namun, ia menekankan bahwa proses tersebut harus didasari data yang terbuka dan transparan dari pihak pemohon.

“Kami siap membantu jika sudah ada surat kuasa dari Pemprov Sulsel. Tapi sebelum kami mengeluarkan pendapat hukum, semua informasi harus disampaikan secara lengkap tanpa ada yang disembunyikan,” tegas Roberth.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, menjelaskan bahwa banyak aset yang bermasalah, seperti lahan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan atau justru dikuasai pihak lain. Tiga permohonan utama yang diajukan dalam pertemuan tersebut meliputi:

  1. Legal Opinion (LO) terkait Overpass Tonasa II, yang rencananya akan dibangun di Pangkep dan Maros dengan total luas 5,28 hektare.
  2. Legal Assistance (LA) untuk kawasan Stadion Sudiang, yang kini menghadapi gugatan hukum.
  3. Legal Opinion (LO) untuk lahan eks Stadion Mattoangin, yang direncanakan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk menghindari status sebagai lahan tak bertuan.

Jufri berharap Kejati melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) segera memberikan arahan dan pendampingan agar penanganan aset tersebut bisa dipercepat, termasuk pelaksanaan turun lapangan oleh tim hukum.

Pertemuan ini turut dihadiri jajaran Kejati Sulsel, antara lain Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Riyadi Bayu Kristianto, Plh Kajari Makassar Rizal Syah Nyaman, Kajari Pangkep Supardi, Kajari Maros Febryan, serta sejumlah kepala OPD dari Pemprov Sulsel.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseriusan Pemprov dalam mengamankan aset daerah demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan taat hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *