Hukum & KriminalKPK RINasionalPendidikan

Eks Stafsus Nadiem Diperiksa 8 Jam di KPK Terkait Kasus Google Cloud, Pilih Bungkam

24
×

Eks Stafsus Nadiem Diperiksa 8 Jam di KPK Terkait Kasus Google Cloud, Pilih Bungkam

Sebarkan artikel ini
Nadiem Makarim, Chief Executive Officer, GO-JEK, Indonesia capture during the session: Accelerating Inequality Reduction at the World Economic Forum on ASEAN 2018 in Ha Noi, Viet Nam, September 12, 2018. Copyright by World Economic Forum / Sikarin Thanachaiary

Jakarta, DerapAdvokasi.com – Mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Fiona Handayani, menjalani pemeriksaan selama sekitar 8 jam di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (31/7/2025). Ia diperiksa dalam rangka klarifikasi terkait dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek.

Fiona tiba di KPK sekitar pukul 09.19 WIB dan baru keluar sekitar pukul 17.40 WIB. Namun, ketika ditanya oleh awak media soal pemeriksaan tersebut, Fiona memilih bungkam dan tidak memberikan komentar apapun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyelidikan masih bersifat tertutup sehingga informasi detail belum dapat disampaikan kepada publik.

“Karena masih tahap penyelidikan, tentu belum bisa kami sampaikan secara rinci,” ujar Budi.

KPK diketahui sedang menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengadaan layanan cloud computing milik Google pada masa pandemi Covid-19. Pemeriksaan terhadap Fiona merupakan bagian dari proses pengumpulan informasi dalam kasus ini.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kasus ini berbeda dari perkara pengadaan Chromebook yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Pengadaan Google Cloud berbeda dengan kasus Chromebook. Chromebook adalah perangkat keras, sementara Google Cloud adalah perangkat lunak,” jelas Asep.

Meski begitu, KPK tetap menjalin komunikasi dengan pihak Kejagung guna menghindari tumpang tindih penyidikan, mengingat kedua proyek ini saling berkaitan sebagai satu paket pengadaan digitalisasi pendidikan.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung karena walaupun berbeda, perangkat keras dan lunak ini tidak bisa dipisahkan dalam konteks proyek digitalisasi,” tambah Asep.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan status tersangka dalam perkara ini dan penyelidikan masih terus berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *