Hukum & KriminalKPK RINasional

Shanty Alda & Haji Robert Diduga Terlibat Suap Tambang, KPK Lanjutkan Penelusuran

28
×

Shanty Alda & Haji Robert Diduga Terlibat Suap Tambang, KPK Lanjutkan Penelusuran

Sebarkan artikel ini

Jakarta, DerapAdvokasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan suap yang dilakukan dua tokoh penting di sektor pertambangan, yakni Shanty Alda Nathalia, Direktur PT Smart Marsindo sekaligus Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, serta Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert, Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral (NHM). Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Provinsi Maluku Utara (Malut).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan belum berakhir pada vonis terhadap mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif (MS), yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Ini sedang kita dalami. Apakah MS bertindak atas perintah pihak lain seperti Shanty, atau hanya sebagai perantara (broker),” kata Asep dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).

Muhaimin Syarif sebelumnya divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta oleh pengadilan dalam kasus ini. Ia dinyatakan bersalah karena menyuap Abdul Ghani Kasuba (AGK), Gubernur Malut nonaktif yang kini telah meninggal dunia saat menjalani proses kasasi di Mahkamah Agung pada Maret 2025.

Shanty Alda sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 1 Maret 2024. Dalam persidangan, jaksa memaparkan bahwa Shanty diduga berperan mengatur aliran dana ke AGK melalui Muhaimin. Fakta lain juga menunjukkan bahwa anak AGK, Muhammad Thariq Kasuba, menerima suap senilai Rp2,5 miliar dari Haji Robert.

Asep menambahkan bahwa KPK tak menutup kemungkinan akan menetapkan anggota keluarga AGK sebagai tersangka jika bukti mendukung.

“Kita lihat apakah keterlibatan keluarga AGK dalam aliran dana tersebut bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Penyidikan ini menjadi bagian dari komitmen KPK dalam menuntaskan praktik korupsi di sektor pertambangan yang merugikan negara, terutama di daerah-daerah kaya sumber daya alam seperti Maluku Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *