Gorontalo, DerapAdvokasi.com – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, dinyatakan bebas dari dakwaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp1,7 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo pada Rabu (23/7/2025), yang menyatakan bahwa Hamim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh jaksa.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Effendy Kadengkang menyampaikan bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Hamim menerima keuntungan pribadi, baik secara materi maupun politik, dari penyaluran dana bansos yang bersumber dari APBD Kabupaten Bone Bolango. Majelis hakim bahkan memerintahkan agar Hamim segera dibebaskan dari tahanan dan meminta agar hak-haknya dipulihkan.
“Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dan memulihkan hak, kedudukan serta harkat dan martabatnya,” ujar hakim.
Tangis haru Hamim pecah sesaat setelah vonis dibacakan. Ia langsung memeluk istrinya dan duduk terisak sembari mengusap air mata dengan tisu. Kerabat dan pendukungnya mengenakan kaos bertuliskan “Kebenaran Akan Menang” turut menyambut keputusan tersebut dengan takbir.
Hamim sebelumnya didakwa telah menyalurkan dana bansos tahun anggaran 2011 dan 2012 tanpa mekanisme resmi seperti pengajuan proposal, dan dituding menggunakan bansos untuk kepentingan politik menjelang Pilkada 2015. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP, dan sempat menuntutnya dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai penyaluran bansos oleh Pemkab Bone Bolango telah tepat sasaran, seperti kepada institusi pendidikan, mahasiswa, dan masjid. Tidak ditemukan indikasi aliran dana kepada Hamim atau kepentingan Pilkada.
Dalam pernyataannya kepada wartawan usai persidangan, Hamim mengungkapkan rasa syukur dan keyakinannya terhadap keadilan hukum. “Cahaya kebenaran telah hadir melalui hakim-hakim yang adil dan jujur. APBD adalah milik rakyat, dan semua bantuan disalurkan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa selama 11 tahun dirinya hidup dalam stigma dugaan korupsi, namun tetap bersabar dan percaya bahwa kebenaran akan muncul. “Saya memaafkan semua yang menuduh saya, dan tetap menghormati kejaksaan. Hukum harus ditegakkan, tapi jangan lupa menegakkan keadilan,” tutupnya.