Jakarta, DerapAdvokasi.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan proses penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pada Kamis, 24 Juli 2025, KPK memeriksa salah satu tersangka utama, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), yang disebut sebagai pengendali dari dua perusahaan, PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama.
“Pemeriksaan terhadap IAD sebagai saksi dilakukan hari ini di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Ikin merupakan satu dari lima tersangka dalam perkara korupsi pengadaan iklan fiktif yang dilakukan tanpa proses lelang di lingkungan Bank BJB. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar, yang berasal dari penggunaan dana nonbujeter atau di luar anggaran resmi bank.
Sehari sebelumnya, KPK juga telah memeriksa tersangka lainnya, Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB. Pemeriksaan terhadap Yuddy berlangsung selama hampir 10 jam, dimulai pukul 10.20 WIB dan baru selesai pada 20.20 WIB. Fokus pemeriksaan adalah konstruksi dana nonbujeter serta keabsahan hukum penggunaannya.
“KPK juga telah memanggil Divisi Hukum Bank BJB untuk menelusuri keberadaan payung hukum terkait pengelolaan dana nonbujeter. Apakah ada dasar hukumnya atau hanya diskresi sepihak,” ungkap Budi.
Lebih lanjut, penyidik mendalami siapa saja pihak yang menerima aliran dana tersebut, termasuk dugaan adanya pemberian kepada penyelenggara negara.
Selain Yuddy dan Ikin, tiga tersangka lainnya adalah:
- Widi Hartono (WH) – Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
- Suhendrik (S) – Pihak swasta
- Sophan Jaya Kusuma (RSJK) – Pihak swasta
Meski belum ada penahanan, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi bagi seluruh tersangka. Pencegahan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti bagaimana penggunaan dana nonbujeter dapat disalahgunakan dengan melibatkan berbagai pihak dari dalam dan luar institusi perbankan milik daerah.