Ekonomi & BisnisHukum & KriminalKPK RINasional

4 Pejabat Kemenaker Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing

23
×

4 Pejabat Kemenaker Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing

Sebarkan artikel ini

Jakart, DerapAdvokasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pada Kamis (24/7/2025), KPK memanggil empat tersangka baru yang diduga terlibat dalam praktik koruptif tersebut.

Empat tersangka yang dipanggil yaitu:

  1. Gatot Widiartono (GTW) – Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA di Direktorat PPTKA Kemenaker sejak 2021 hingga 2025.
  2. Putri Citra Wahyoe (PCW) – Petugas Hotline RPTKA tahun 2019–2024, sekaligus verifikator pengesahan RPTKA tahun 2024–2025.
  3. Jamal Shodiqin (JMS) – Analis Tata Usaha Direktorat PPTKA Kemenaker periode 2019–2024, serta Pengantar Kerja Ahli Pertama pada 2024–2025.
  4. Alfa Eshad (ALF) – Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker sejak 2018 hingga 2025.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, keempat tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun hingga kini, KPK belum merinci materi pemeriksaan yang akan digali dari para tersangka maupun memastikan status penahanan pasca pemeriksaan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangannya.

Sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka lain pada 17 Juli 2025 dalam kasus serupa, termasuk:

  • Haryanto (HY) – Staf Ahli Menaker bidang Hubungan Internasional dan Dirjen Binapenta tahun 2024–2025.
  • Suhartono (S) – Dirjen Binapenta & PKK tahun 2020–2023.
  • Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2017–2019.
  • Devi Angraeni (DA) – Direktur PPTKA tahun 2024–2025.

Penahanan keempatnya dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Merah Putih, terhitung dari 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.

Para tersangka diduga terlibat dalam pemerasan terhadap perusahaan atau pihak yang mengurus izin penggunaan TKA. KPK menduga ada aliran dana tidak sah selama proses pengurusan RPTKA.

Untuk perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar:

  • Pasal 12 huruf e atau
  • Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor
  • jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  • jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

KPK masih terus mendalami peran masing-masing individu dalam praktik pemerasan izin RPTKA ini, serta potensi keterlibatan pihak lain di internal maupun eksternal kementerian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *