Jakarta,Derapadvokasi.Com – Satgas Pangan Polri resmi menaikkan status kasus dugaan beras oplosan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana dalam praktik pengemasan beras tidak sesuai mutu. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa beberapa produsen terbukti menjual beras dengan klaim mutu premium yang tidak sesuai hasil uji laboratorium.
“Telah ditemukan dugaan peristiwa pidana. Untuk itu, status penyelidikan kita tingkatkan ke penyidikan,” ujar Helfi saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025).
Sejauh ini, tiga produsen dan lima merek beras teridentifikasi:
- PT PIM (merek Sania)
- PT FS (Ramos Merah, Ramos Biru, Ramos Pulen)
- Toko SY (Jelita dan Anak Kembar)
Produk beras kemasan 2,5 kg dan 5 kg yang diklaim sebagai beras premium dan medium terbukti tidak sesuai standar mutu. Pemeriksaan laboratorium mengungkap sejumlah pelanggaran, mulai dari kekurangan volume (kemasan 5 kg berisi 4,5 kg) hingga mutu rendah meski berlabel “premium”.
Menanggapi kasus ini, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Jaksa Agung dan Kapolri untuk mengusut tuntas praktik curang ini. Ia menyebut pengoplosan beras sebagai bentuk penipuan dan kejahatan ekonomi yang merugikan rakyat.
“Saya perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung usut. Ini pidana. Saya tidak bisa terima rakyat terus dirugikan,” tegas Prabowo dalam pidatonya di Klaten, Jawa Tengah.
Data yang diterima Presiden menunjukkan kerugian masyarakat mencapai Rp 100 triliun per tahun akibat praktik curang ini.
Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan menemukan 212 merek beras tidak sesuai mutu, dengan pelanggaran mulai dari bobot kemasan, kandungan beras, hingga klaim kualitas. Sekitar 86 persen beras premium yang dijual di pasar ternyata merupakan beras biasa dengan harga lebih murah yang dijual mahal.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut bahwa praktik ini merugikan konsumen secara sistemik dan harus segera dihentikan.