Jakarta, Derapadvokasi.Com – Mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim, Jurist Tan, kembali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Jurist Tan seharusnya diperiksa pada Senin, 21 Juli 2025. Namun, yang bersangkutan kembali mangkir tanpa memberikan alasan atau konfirmasi resmi kepada penyidik. Ini merupakan ketidakhadiran kedua Jurist Tan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil untuk kedua kalinya pada tanggal 21 Juli, tetapi tidak datang dan tidak memberikan konfirmasi apapun,” ujar Anang dalam keterangan persnya, Kamis (24/7/2025).
Menurut Anang, penyidik tengah menyusun strategi untuk menghadirkan Jurist Tan secara paksa bila kembali tidak memenuhi panggilan selanjutnya. Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah kerja sama lintas instansi dan diplomatik jika Jurist Tan berada di luar negeri.
“Kami sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mendatangkan yang bersangkutan ke Indonesia. Langkah-langkah hukum akan ditempuh apabila ia kembali tidak hadir,” tegasnya.
Jurist Tan merupakan satu dari empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk program digitalisasi sekolah. Penetapan tersangka dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Selasa, 15 Juli 2025, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Keempat tersangka dalam kasus tersebut adalah:
- Ibrahim Arief (IA) – Konsultan perorangan yang bekerja di lingkungan Kemendikbudristek.
- Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas dan Dikmen (2020–2021), sekaligus kuasa pengguna anggaran.
- Mulyatsyah (MUL) – Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas dan Dikmen.
- Jurist Tan (JT) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka,” jelas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Abdul Qohar.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan jutaan unit laptop berbasis Chromebook untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan. Dugaan korupsi meliputi proses pengadaan, penganggaran, penunjukan penyedia, hingga distribusi perangkat ke berbagai daerah.
Indikasi korupsi mencakup mark-up harga, penunjukan vendor tidak sesuai prosedur, hingga ketidaksesuaian spesifikasi barang yang disalurkan. Proyek ini menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar untuk mendukung kegiatan belajar mengajar jarak jauh selama pandemi.
Kasus ini mulai mencuat dari hasil audit dan laporan masyarakat serta pengembangan perkara di internal Kejagung. Laptop Chromebook yang dibeli melalui Kemendikbudristek diduga disalurkan dalam kondisi tidak sesuai spesifikasi atau dijual dengan harga jauh di atas standar pasar.
Kejagung kemudian melakukan penyelidikan intensif dan pengumpulan bukti, termasuk memeriksa berbagai pejabat dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.