Hukum & KriminalKPK RINasionalPerbankan

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BUMN

26
×

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BUMN

Sebarkan artikel ini

Jakarta, DerapAdvokasi.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN). Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa Direktur PT Soca Solusi Integra, Syamsul Arifin, untuk mengetahui sejauh mana peran dan keterlibatannya dalam pengadaan proyek tersebut.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Informasi dari pemeriksaan digunakan sebagai bahan pendalaman dan pemberkasan dalam proses penanganan perkara. Meski demikian, belum ada rincian resmi yang diungkapkan terkait isi pemeriksaan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Di antaranya terdapat pimpinan perbankan swasta nasional dan mantan pejabat BUMN. Mereka diduga terlibat dalam skema pengadaan mesin EDC yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Lembaga antikorupsi menjerat para tersangka dengan pasal-pasal pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, KPK masih terus melengkapi alat bukti dan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara. Proses penyidikan akan terus berjalan hingga kasus ini tuntas dan para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *