Pati, DerapAdvokasi.com: Persidangan kasus pengeroyokan rombongan tongtek yang menewaskan seorang remaja di Pengadilan Negeri (PN) Pati berlangsung ricuh. Massa dari keluarga korban menghadang serta melempari mobil tahanan yang membawa para terdakwa usai sidang digelar, Senin (13/4/2026).
Sejak pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB, keluarga korban telah memadati area PN Pati. Mereka datang dengan membawa spanduk serta foto korban yang dipasang di sekitar lokasi persidangan. Sidang sendiri berlangsung secara tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kericuhan terjadi saat mobil tahanan keluar dari area pengadilan sekitar pukul 16.00 WIB. Massa yang berada di luar langsung menghadang kendaraan tersebut yang membawa empat terdakwa yang masih berusia anak.
Tidak hanya menghadang, sejumlah massa juga melempari mobil dengan air dan botol. Beberapa di antaranya bahkan mencoba menghalangi laju kendaraan dari bagian depan. Petugas keamanan yang berjaga di lokasi segera bertindak untuk mengendalikan situasi.

Di tengah situasi tersebut, salah satu keluarga korban terlihat menangis dan menyampaikan kesedihannya atas peristiwa yang menimpa korban. Ia berharap para pelaku dapat dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya.
Pihak keluarga mengaku telah berada di lokasi sejak pagi untuk mengawal jalannya persidangan. Mereka juga datang bersama sejumlah kerabat dan teman korban guna memberikan dukungan dalam proses hukum yang berlangsung.
Humas PN Pati, Retno Lastiani, menyampaikan bahwa sidang yang digelar masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Ia juga menjelaskan bahwa agenda sidang berikutnya akan memasuki tahap tuntutan dari jaksa penuntut umum yang dijadwalkan pada Selasa (14/4) pukul 13.00 WIB.

Terkait kericuhan yang terjadi, pihak pengadilan akan berkoordinasi dengan aparat keamanan guna mengantisipasi kejadian serupa pada persidangan selanjutnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari peristiwa pengeroyokan terhadap seorang remaja berinisial FD (18) yang terjadi saat kegiatan tongtek untuk membangunkan sahur. Korban meninggal dunia akibat luka tusuk yang dialaminya.
Dalam perkara ini, aparat kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yang seluruhnya masih berusia anak. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan dalam kejadian tersebut.












