Hukum & Kriminal

Pria di Jember Diamankan Usai Suruh Seorang Anak Beli Rokok Pakai Uang Mainan

13
×

Pria di Jember Diamankan Usai Suruh Seorang Anak Beli Rokok Pakai Uang Mainan

Sebarkan artikel ini
Seorang pria di Jember diamankan setelah menyuruh seorang anak membeli rokok menggunakan uang mainan.
Seorang pria di Jember diamankan setelah menyuruh seorang anak membeli rokok menggunakan uang mainan.

Jember, DerapAdvokasi.com: Seorang pria di Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, diamankan aparat kepolisian setelah diduga menggunakan uang mainan untuk melakukan transaksi di warung sembako. Aksi tersebut dilakukan dengan cara menyuruh seorang anak membeli rokok, dan kejadian itu sempat viral di media sosial.

Kapolsek Ajung, AKP Rozzi, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa kejadian berlangsung pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 12.20 WIB.

Menurut keterangan polisi, pelaku yang berinisial S menjalankan aksinya dengan memanfaatkan seorang anak untuk membeli rokok di sebuah toko sembako yang berada di Dusun Penanggungan, Desa Wirowongso. Dalam transaksi tersebut, anak tersebut menggunakan uang mainan sebagai alat pembayaran.

Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena pemilik toko curiga dan menyadari bahwa uang yang digunakan bukan uang asli. Menyadari hal itu, pemilik toko segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Ajung.

Seorang pria di Jember diamankan setelah menyuruh seorang anak membeli rokok menggunakan uang mainan.
Seorang pria di Jember diamankan setelah menyuruh seorang anak membeli rokok menggunakan uang mainan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Setelah melakukan pengecekan, polisi kemudian mendatangi rumah pelaku. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa sejumlah uang mainan yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Ajung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi melakukan interogasi guna mengetahui motif di balik tindakan tersebut, sekaligus memberikan pembinaan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

AKP Rozzi menjelaskan bahwa pelaku sempat berada di kantor polisi selama kurang lebih 20 jam. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa tindakannya tersebut dilakukan hanya karena iseng.

Selain memberikan pembinaan kepada pelaku, pihak kepolisian juga turut memberikan pengarahan kepada keluarga pelaku agar lebih mengawasi dan mencegah terulangnya tindakan serupa.

Meski telah diamankan dan diperiksa, pelaku tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan dalam peristiwa tersebut belum terjadi transaksi jual beli yang sah, sehingga tidak memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *