Hukum & KriminalKepolisianperistiwa

Staf Bawaslu OKU Selatan Tewas Dibunuh Pacar, Pelaku Menyerahkan Diri.

9
×

Staf Bawaslu OKU Selatan Tewas Dibunuh Pacar, Pelaku Menyerahkan Diri.

Sebarkan artikel ini
Pelaku pembunuhan staf Bawaslu OKU Selatan saat menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Pelaku pembunuhan staf Bawaslu OKU Selatan saat menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Palembang, DerapAdvokasi.com: Seorang staf Bawaslu OKU Selatan, Maria Simaremare (36), tewas dibunuh oleh kekasihnya sendiri yang berinisial SL (34). Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah sempat melarikan diri ke Palembang.

SL datang ke Polsek Sukarami pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WIB untuk mengakui perbuatannya. Setelah itu, ia langsung diamankan dan dibawa ke Polres OKU Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dan pelaku diketahui memiliki hubungan asmara. Sebelumnya, pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban dan menginap selama dua hari.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026, saat keduanya terlibat cekcok. Dalam pertengkaran tersebut, korban diduga melontarkan hinaan dan kata-kata yang merendahkan pelaku, sehingga memicu emosi tersangka.

Dalam kondisi emosi, pelaku mencekik korban hingga tidak berdaya. Setelah korban dalam keadaan lemah, pelaku mengambil pisau dari dalam tasnya dan menggorok leher korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Petugas kepolisian saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi pembunuhan staf Bawaslu.
Petugas kepolisian saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi pembunuhan staf Bawaslu.

Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, menyatakan bahwa tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya.

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membersihkan diri dari darah dan mengambil sejumlah barang milik korban, seperti sepeda motor, handphone, laptop, dan dompet. Dompet korban sempat dibuang oleh pelaku sebelum akhirnya ditemukan kembali sebagai barang bukti oleh polisi.

Saat meninggalkan lokasi kejadian, pelaku sempat berpapasan dengan salah satu tetangga korban. Ia kemudian mengunci pintu rumah dan pergi tanpa menimbulkan kecurigaan.

Keesokan harinya, Rabu, 25 Maret 2026, tetangga korban mulai merasa curiga karena tidak melihat aktivitas korban. Setelah mencoba memanggil dan tidak mendapat respons, warga akhirnya membuka rumah dan menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini dan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *