Semarang, DerapAdvokasi.com : Dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, seorang saksi meringankan menyebut kontribusi dana Rp 230 miliar untuk revitalisasi Kawasan Kota Lama Semarang.
Nik memberikan keterangan terkait pengembangan kawasan Kota Lama Semarang, yang menjadi salah satu program prioritas saat Mbak Ita menjabat sebagai Wakil Wali Kota sekaligus Ketua Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L). Ia menyebut kawasan tersebut mendapat dukungan anggaran sebesar Rp 230 miliar dari pemerintah pusat.
“Iya betul (bantuan Rp 230 miliar),” ujar Nik saat menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum.
Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai proyek infrastruktur, termasuk pembangunan drainase, fasilitas publik seperti kursi taman, hingga perbaikan bangunan bersejarah. Salah satu proyek yang disorot adalah pembangunan Rumah Pompa Berok yang menjadi ikon pintu masuk kawasan Kota Lama.
“Rumah Pompa Berok dibangun tahun 2020 sebagai penanda masuk Kota Lama Semarang,” ungkapnya.
Nik juga menilai bahwa Mbak Ita memiliki peran signifikan dalam memimpin revitalisasi kawasan Kota Lama, bahkan upaya tersebut membawa Semarang meraih pengakuan di tingkat internasional.
“Ada organisasi arsitektur dunia di bawah UNESCO, dan kita berhasil menang di tingkat nasional,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang perdana pada 21 April 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Mbak Ita dan Alwin dalam tiga kasus dugaan korupsi. Ketiganya meliputi pengadaan meja dan kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang, proyek pembangunan fisik di 16 kecamatan, serta dugaan pemotongan insentif. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 9 miliar.
Selain Mbak Ita dan Alwin, dua nama lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, dan Rachmat Utama Jangka.