peristiwa

Tiga Terdakwa Demo Berujung Rusuh di Solo Divonis Bebas.

11
×

Tiga Terdakwa Demo Berujung Rusuh di Solo Divonis Bebas.

Sebarkan artikel ini
Tiga terdakwa kasus penghasutan demonstrasi yang berujung kerusuhan usai divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Solo, Senin (30/3/2026).
Tiga terdakwa kasus penghasutan demonstrasi yang berujung kerusuhan usai divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Solo, Senin (30/3/2026).

Solo, DerapAdvokasi.com: Majelis hakim Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan pada 29 Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (30/3/2026).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Agus Darwanta menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.

Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Daffa Labidulloh Darmaji, Hanif Bagas Utama, dan Bogi Setyo Bumo. Dalam amar putusannya, hakim memutuskan untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan serta memerintahkan agar mereka segera dilepaskan dari tahanan.

Selain itu, majelis hakim juga memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Barang bukti yang sebelumnya disita turut dikembalikan, sementara biaya perkara dibebankan kepada negara.

Sidang putusan dilakukan dalam dua perkara terpisah, yakni nomor 1/Pid.B/2026/PN Skt dan nomor 2/Pid.B/2026/PN Skt, dengan pertimbangan hukum yang sama.

Tiga terdakwa kasus penghasutan demonstrasi yang berujung kerusuhan usai divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Solo, Senin (30/3/2026).
Tiga terdakwa kasus penghasutan demonstrasi yang berujung kerusuhan usai divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Solo, Senin (30/3/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa para terdakwa terbukti menyebarkan flyer ajakan berkumpul melalui media sosial terkait aksi pada 29 Agustus 2025. Namun, tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penyampaian aspirasi yang dilindungi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat, selama tetap memperhatikan batasan hukum dan kepentingan publik.

Majelis hakim juga menilai tidak terdapat niat dari para terdakwa untuk menimbulkan kerusuhan. Aksi yang direncanakan disebut sebagai bentuk solidaritas, namun pada pelaksanaannya berujung ricuh.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan bulan atas dugaan turut serta menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Usai pembacaan putusan, suasana ruang sidang diwarnai reaksi dari para pengunjung yang menyambut putusan tersebut. Para terdakwa tampak emosional, sementara sebagian pengunjung menyampaikan dukungan secara langsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *