Sidoarjo,DerapAdvokasi.com:Tragedi kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang pedagang sayur di kawasan Jalan Raya Candi, Kabupaten Sidoarjo, kini memasuki tahap hukum yang lebih serius. Aparat kepolisian resmi menetapkan pengemudi kendaraan, IF (38), warga asal Malang, sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan menguatkan dugaan pelanggaran berat.
Penetapan tersebut dilakukan usai penyidik menerima hasil uji laboratorium dari RS Bhayangkara Porong. Dari hasil pemeriksaan, IF terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu saat berada di balik kemudi, yang diduga kuat memengaruhi kesadaran dan konsentrasinya saat berkendara.
Kasatlantas Polresta Sidoarjo, AKP Yudhi Anugerah Putra, menjelaskan bahwa temuan tersebut menjadi bukti penting dalam proses hukum. Pihaknya menilai tindakan tersangka tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan publik.
“Pengemudi terbukti berada di bawah pengaruh narkotika saat mengemudi. Berdasarkan hasil tersebut, kami menetapkannya sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga tengah mendalami unsur kelalaian berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Dugaan tersebut mengarah pada pelanggaran serius yang dapat memperberat hukuman tersangka.
Peristiwa nahas itu terjadi saat kendaraan yang dikemudikan IF melaju di Jalan Raya Candi dan menabrak sejumlah warga. Salah satu korban merupakan pedagang sayur yang sedang beraktivitas di pinggir jalan. Akibat benturan keras, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Insiden ini memicu keprihatinan masyarakat sekaligus menjadi pengingat akan bahaya mengemudi dalam kondisi tidak layak, khususnya di bawah pengaruh zat terlarang. Polisi menegaskan akan menangani kasus ini secara tegas, profesional, dan transparan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas terkait kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa serta Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi pun tidak ringan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara, untuk selalu memastikan kondisi fisik dan mental dalam keadaan prima saat berkendara. Mengemudi di bawah pengaruh narkotika bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan tragedi yang merugikan banyak pihak.












