Salatiga,DerapAdvokasi.com:Kasus investasi bodong Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Salatiga menjadi perhatian serius Komisi III DPR RI. DPR mendorong penanganan hukum terpadu karena korban tersebar luas di berbagai daerah.
Anggota Komisi III, Bimantoro Wiyono, menilai penanganan kasus tidak bisa hanya dilakukan di tingkat daerah. Ia meminta keterlibatan Mabes Polri, khususnya Bareskrim, untuk mengoordinasikan penyidikan lintas wilayah.

Sorotan juga mengarah ke perkembangan kasus di Salatiga, setelah polisi menetapkan kepala cabang BLN setempat sebagai tersangka. Namun, DPR menilai langkah tersebut belum cukup karena pimpinan utama koperasi, Nicholas Nyoto Prasetyo, belum tersentuh proses hukum.
“Jika kepala cabang sudah jadi tersangka, maka peran pimpinan pusat harus ditelusuri,” tegas Bimantoro.
Selain itu, anggota Komisi III lainnya, Machfud Arifin, turut mendesak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk turun tangan, mengingat kasus ini melibatkan puluhan ribu korban di berbagai provinsi.
DPR juga meminta aparat segera melakukan pelacakan dan pemblokiran aset guna mencegah penghilangan barang bukti serta memaksimalkan pengembalian kerugian korban.
Diketahui, kasus BLN diperkirakan melibatkan sekitar 44 ribu korban dengan nilai kerugian mencapai triliunan rupiah. Penanganan yang terpusat dinilai penting agar proses hukum berjalan lebih efektif, termasuk dalam mengungkap aktor utama di balik kasus tersebut.












