peristiwa

Kasus Pengeroyokan dan Perusakan Rumah di Jeneponto Berakhir Damai.

10
×

Kasus Pengeroyokan dan Perusakan Rumah di Jeneponto Berakhir Damai.

Sebarkan artikel ini
Rumah warga di Jeneponto dirusak massa akibat dugaan perselingkuhan.
Rumah warga di Jeneponto dirusak massa akibat dugaan perselingkuhan.

Jeneponto, DerapAdvokasi.com: Kasus pengeroyokan dan perusakan rumah yang dipicu dugaan perselingkuhan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berakhir damai. Kesepakatan tersebut dicapai setelah pelaku utama, Asrul Azis (40), bersama sejumlah pelaku lainnya meminta maaf dan bersedia mengganti seluruh kerugian korban.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, dugaan perselingkuhan yang menjadi pemicu kejadian tersebut tidak terbukti. Kecurigaan pelaku terhadap istrinya diketahui tidak didukung bukti.

“Dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti di HP yang menunjukkan adanya perselingkuhan,” ujar Nurman, Minggu (22/3/2026).

Perdamaian antara korban berinisial RDT dengan para pelaku dilakukan di Polres Jeneponto pada Kamis (19/3), atau dua hari setelah peristiwa terjadi. Dalam kesepakatan tersebut, para pelaku menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab dan mengganti kerugian yang dialami korban.

Rumah warga di Jeneponto dirusak massa akibat dugaan perselingkuhan.
Rumah warga di Jeneponto dirusak massa akibat dugaan perselingkuhan.

Adapun kerugian yang dilaporkan meliputi perabotan rumah tangga yang rusak, tiga unit sepeda motor yang tengah diperbaiki di bengkel milik korban, uang tunai sebesar Rp 17 juta yang dilaporkan hilang, serta satu unit telepon genggam.

Sebelumnya, korban RDT menjadi sasaran amukan massa setelah dituduh berselingkuh dengan istri pelaku. Selain mengalami pengeroyokan, rumah milik korban juga dirusak oleh para pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi di Sidenre, Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, pada Selasa (17/3). Polisi kemudian mengamankan 11 orang terduga pelaku dengan latar belakang berbeda, mulai dari pelajar hingga pekerja swasta.

Menurut Nurman, para pelaku mengaku menyesali perbuatannya yang dipicu oleh emosi sesaat dan kesalahpahaman. Mereka juga berkomitmen untuk bertanggung jawab penuh atas kerugian yang ditimbulkan.

“Pelaku menyesali perbuatannya dan bersedia bertanggung jawab,” tegasnya.

Setelah tercapainya kesepakatan damai dan adanya komitmen ganti rugi, para pelaku kemudian dipulangkan. Pihak kepolisian memastikan bahwa penyelesaian kasus dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *