Hukum & KriminalKepolisianperadilan

WN Swiss Penista Nyepi Jadi Tersangka, Kini Ditahan di Polda Bali.

9
×

WN Swiss Penista Nyepi Jadi Tersangka, Kini Ditahan di Polda Bali.

Sebarkan artikel ini
Luzian Andrin Zgraggen, WN Swiss, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Nyepi di Bali.
Luzian Andrin Zgraggen, WN Swiss, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Nyepi di Bali.

Bali, DerapAdvokasi.com: Seorang warga negara Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi di Bali. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penanganan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh jajaran Polda Bali. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan unggahan pada akun Instagram @luzzysun yang mengandung unsur penghinaan terhadap pelaksanaan Hari Raya Nyepi. Setelah itu, pihak kepolisian melakukan penelusuran dan profiling hingga berhasil mengidentifikasi pemilik akun.

Dalam unggahannya, Luzian menuliskan, “A day of silence where you’re not allowed to go outside in Bali is pretty peaceful outside :), fk Nyepi day and fk your rules too.” Unggahan tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu reaksi dari masyarakat, khususnya umat Hindu di Bali.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Subdit III Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pelacakan terhadap keberadaan Luzian. Petugas sempat mengikuti pergerakan yang bersangkutan dari wilayah Kuta hingga Ubud sebelum akhirnya diamankan di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, saat memberikan keterangan terkait penanganan kasus di ITDC Nusa Dua, Selasa (24/3/2026).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, saat memberikan keterangan terkait penanganan kasus di ITDC Nusa Dua, Selasa (24/3/2026).

Setelah diamankan, proses hukum dilanjutkan dengan penyelidikan dan gelar perkara. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menetapkan Luzian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap agama dan kepercayaan. Ia kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Kabid Humas Polda Bali menyampaikan bahwa saat ini tersangka ditahan di Rutan Polda Bali. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam kasus ini, Luzian dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyebarluasan konten bermuatan penghinaan melalui sarana teknologi informasi serta dugaan ujaran kebencian terhadap kelompok berdasarkan agama atau kepercayaan.

Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *