Hukum & KriminalKepolisianperistiwa

Beli Pertalite Gunakan Tangki Modifikasi, Lima Warga Pontianak Diamankan Polisi.

10
×

Beli Pertalite Gunakan Tangki Modifikasi, Lima Warga Pontianak Diamankan Polisi.

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah meminta keterangan sejumlah warga yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah meminta keterangan sejumlah warga yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Pontianak, DerapAdvokasi.com: Polisi mengamankan lima pria yang diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kota Pontianak. Para pelaku diduga membeli BBM dari SPBU menggunakan tangki motor yang telah dimodifikasi, kemudian memindahkannya ke sejumlah jerigen.

Kelima pria tersebut diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Imam Bonjol, Gang Haji Ali, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara.

Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas pemindahan BBM dalam jumlah besar di lokasi tersebut.

“Warga melaporkan adanya aktivitas pemindahan BBM dari sepeda motor ke jerigen dalam jumlah cukup banyak,” ujar Inayatun dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Panit Opsnal Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan Ipda Antonius Aris Hermawan bersama anggota langsung mendatangi lokasi kejadian.

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati lima pria sedang memindahkan BBM jenis Pertalite dari tangki siluman—sebutan untuk tangki yang telah dimodifikasi—ke dalam sejumlah jerigen yang telah disiapkan.

Polisi mengamankan sejumlah jerigen berisi BBM yang diduga terkait dengan praktik penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi oleh lima orang di Pontianak.
Polisi mengamankan sejumlah jerigen berisi BBM yang diduga terkait dengan praktik penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi oleh lima orang di Pontianak.

Polisi kemudian mengamankan kelima orang tersebut beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit sepeda motor Suzuki Thunder, salah satunya menggunakan tangki modifikasi berkapasitas sekitar 20 liter, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3.

Selain itu, petugas juga menemukan belasan jerigen berbagai ukuran yang diduga digunakan untuk menampung BBM, serta beberapa galon yang sebagian telah terisi Pertalite.

“Dari pemeriksaan awal diketahui mereka membeli BBM jenis Pertalite di SPBU Imam Bonjol, kemudian memindahkannya ke jerigen di lokasi Gang Haji Ali,” kata Inayatun.

Saat ini, kelima terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pontianak Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.

Polisi menilai praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti ini dapat menyebabkan distribusi BBM tidak tepat sasaran serta berpotensi memicu antrean panjang di SPBU.

Belakangan ini, antrean kendaraan memang terlihat di sejumlah SPBU di Kota Pontianak seiring munculnya kekhawatiran masyarakat terkait ketersediaan BBM.

Kapolsek juga mengingatkan bahwa praktik penimbunan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan di masyarakat dan membahayakan keselamatan, khususnya di area SPBU.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *