ESDMHukum & Kriminal

Kejati Kaltim Geledah Kantor ESDM Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan.

10
×

Kejati Kaltim Geledah Kantor ESDM Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan.

Sebarkan artikel ini
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim terkait penyelidikan dugaan korupsi di sektor pertambangan.
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim terkait penyelidikan dugaan korupsi di sektor pertambangan.

Samarinda, DerapAdvokasi.com: Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Senin (16/3/2026).

Penggeledahan dilakukan di kantor ESDM yang berada di Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengatakan proses penggeledahan berlangsung selama sekitar empat jam, dimulai sejak pukul 14.00 Wita.

Dari kegiatan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Dua kendaraan milik penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terlihat terparkir di halaman Kantor Dinas ESDM Kaltim saat proses penggeledahan berlangsung, Senin sore (16/3/2026).
Dua kendaraan milik penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terlihat terparkir di halaman Kantor Dinas ESDM Kaltim saat proses penggeledahan berlangsung, Senin sore (16/3/2026).

Barang bukti tersebut selanjutnya akan disita guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut Toni, penggeledahan dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani penyidik.

“Tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Kejati Kaltim masih mendalami kasus tersebut dengan menelaah dokumen serta barang bukti yang telah diamankan dalam penggeledahan tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan ketidakbenaran aktivitas penambangan yang dilakukan oleh CV AJI di wilayah Kalimantan Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *