Hukum & Kriminalperadilan

Mahasiswa Undip Pembuat Konten Deepfake Pornografi Divonis 1 Tahun Penjara.

14
×

Mahasiswa Undip Pembuat Konten Deepfake Pornografi Divonis 1 Tahun Penjara.

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa Undip Chiko Raditya Agung Putra saat mengikuti sidang di PN Semarang, Kamis, terkait kasus pembuatan konten pornografi berbasis teknologi deepfake.
Mahasiswa Undip Chiko Raditya Agung Putra saat mengikuti sidang di PN Semarang, Kamis, terkait kasus pembuatan konten pornografi berbasis teknologi deepfake.

Semarang, DerapAdvokasi.com: Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), Chiko Raditya Agung Putra, terkait kasus pembuatan konten pornografi berbasis teknologi deepfake.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Iriawan dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2026) di PN Semarang.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun,” ujar Agung saat membacakan amar putusan di persidangan.

Vonis tersebut diketahui lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh bulan penjara.

Mahasiswa Undip Chiko Raditya Agung Putra saat mengikuti sidang di PN Semarang, Kamis, terkait kasus pembuatan konten pornografi berbasis teknologi deepfake.
Mahasiswa Undip Chiko Raditya Agung Putra saat mengikuti sidang di PN Semarang, Kamis, terkait kasus pembuatan konten pornografi berbasis teknologi deepfake.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp2 miliar kepada terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Dalam persidangan terungkap bahwa Chiko membuat sekitar 1.100 file foto dan video yang masuk dalam kategori pornografi.

Konten tersebut dibuat dengan teknik manipulasi menggunakan teknologi kecerdasan buatan, di mana wajah korban diedit sehingga seolah-olah muncul dalam konten pornografi.

Menurut majelis hakim, materi tersebut sempat dapat diakses publik dan hingga kini jejak digitalnya masih berpotensi tersebar di internet.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian karena penggunaan teknologi deepfake dinilai dapat menimbulkan dampak serius bagi korban, terutama ketika konten manipulasi tersebut beredar luas di ruang digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *