Hukum & KriminalKepolisianMetro Kotaperadilan

Pria Asal Blora Ditangkap di Rembang Saat Hendak Jual 5 Kg Bubuk Mercon

9
×

Pria Asal Blora Ditangkap di Rembang Saat Hendak Jual 5 Kg Bubuk Mercon

Sebarkan artikel ini
Polres Rembang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus jual beli bubuk mercon di Mapolres Rembang, Kamis (12/3/2026).
Polres Rembang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus jual beli bubuk mercon di Mapolres Rembang, Kamis (12/3/2026).

Rembang,DerapAdvokasi.com:Seorang pria berinisial SW (28), warga Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Rembang karena hendak menjual bubuk mercon atau bahan petasan.

Pelaku diamankan oleh Sat Reskrim Polres Rembang saat melakukan transaksi di depan salah satu toko ritel di Desa Bulu, Kecamatan Bulu, pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakya Akbar, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya aktivitas jual beli bahan peledak di wilayah tersebut.

“Dari tangan pelaku, kami menyita satu kantong plastik berisi serbuk mesiu dengan berat sekitar 5 kilogram yang diduga akan dijual sebagai bahan petasan,” ujar Alva saat konferensi pers di Mapolres Rembang, Kamis (12/3/2026).

Ilustrasi bubuk mercon yang diperjualbelikan secara ilegal dan berhasil diamankan polisi di Rembang.
Ilustrasi bubuk mercon yang diperjualbelikan secara ilegal dan berhasil diamankan polisi di Rembang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui sudah beberapa kali membuat bubuk mercon. Ia mempelajari cara meracik bahan tersebut melalui tutorial yang dilihat di media sosial.

Bahan dasar pembuatan bubuk mercon dibeli secara daring melalui platform media sosial, kemudian diracik sendiri oleh pelaku sebelum dijual kepada pembeli.

Polisi menduga serbuk mercon tersebut diperjualbelikan untuk memenuhi permintaan petasan yang biasanya meningkat menjelang Ramadan hingga Lebaran.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan bahan peledak tanpa hak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat maupun memperjualbelikan bahan petasan secara ilegal karena berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *