Medan, DerapAdvokasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Mulyono, terkait proyek-proyek jalan yang diduga dikondisikan oleh pihak swasta di wilayah Mandailing Natal dan Sumatera Utara. Pemeriksaan ini menyasar dugaan penggunaan perusahaan sendiri maupun bendera lain oleh para tersangka swasta untuk memenangkan proyek.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah saksi lain dari unsur dinas, UPTD, hingga pihak swasta, termasuk staf Dinas PUPR dan tokoh lokal. Seluruh saksi dimintai keterangan di Kantor BPKP Perwakilan Medan pada Kamis (17/7/2025), guna mendalami kasus dugaan suap yang sebelumnya terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, serta dua pengusaha: M. Akhirun Efendi Siregar (PT Daya Nur Global) dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (PT Rukun Nusantara). KPK menduga nilai suap mencapai Rp2 miliar, dan mengamankan uang tunai Rp231 juta sebagai bagian dari komitmen fee.
Dari konstruksi perkara, Topan dan Rasuli bersama Akhirun diduga mengatur proyek pembangunan jalan senilai Rp157,8 miliar tanpa prosedur resmi, dan menerima imbalan dari kontraktor. Di sisi lain, PPK Satker PJN Wilayah I diduga menerima suap Rp120 juta agar PT Daya Nur Global dan PT Rukun Nusantara memenangkan proyek lewat sistem e-katalog.
Menanggapi kasus ini, Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan kesiapannya jika dipanggil KPK. Ia menegaskan bahwa Pemprov Sumut terbuka terhadap penyelidikan, dan seluruh pejabat yang terindikasi menerima aliran dana harus memberikan keterangan. Terkait proyek jalan yang menjadi objek perkara, Bobby memastikan akan tetap dilanjutkan karena belum ada pelaksanaan maupun pemenang tender.