PendidikanPolitik

KIP Kabulkan Sebagian Gugatan Informasi Studi Jokowi di UGM

6
×

KIP Kabulkan Sebagian Gugatan Informasi Studi Jokowi di UGM

Sebarkan artikel ini
Caption foto: Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang sengketa informasi terkait dokumen studi Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Universitas Gadjah Mada (UGM) di Gedung KIP, Jakarta Pusat.
Caption foto: Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang sengketa informasi terkait dokumen studi Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Universitas Gadjah Mada (UGM) di Gedung KIP, Jakarta Pusat.

Jakarta, DerapAdvokasi.com: Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) terkait dokumen studi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn dalam sidang yang digelar di Gedung Komisi Informasi Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026). Dalam amar putusannya, majelis menyatakan permohonan pemohon dikabulkan sebagian.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Rospita saat membacakan putusan sidang.

Dalam putusan tersebut, KIP menyatakan sejumlah dokumen terkait riwayat studi Jokowi di UGM merupakan informasi terbuka sebagian yang dapat diberikan kepada pemohon, sepanjang tidak memuat unsur nilai maupun informasi pribadi pihak lain.

Dokumen yang dinyatakan sebagai informasi terbuka antara lain transkrip nilai, kartu rencana studi (KRS), kartu hasil studi (KHS), laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN), skripsi atau laporan tugas akhir, surat tugas pembimbing dan berita acara sidang, Surat Keputusan yudisium, bukti pendaftaran yudisium, serta buku wisuda.

Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) saat menggelar sidang sengketa informasi terkait dokumen studi Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Universitas Gadjah Mada (UGM) di Jakarta Pusat.
Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) saat menggelar sidang sengketa informasi terkait dokumen studi Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Universitas Gadjah Mada (UGM) di Jakarta Pusat.

Meski demikian, majelis komisioner tidak mengabulkan permintaan terkait dokumen ijazah asli Jokowi. KIP menyatakan dokumen tersebut tidak berada dalam penguasaan Universitas Gadjah Mada sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut.

“Menyatakan informasi yang dimohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 1 tidak dalam penguasaan termohon,” jelas Rospita.

Dalam putusan itu, KIP juga memerintahkan pihak UGM untuk memberikan dokumen yang telah dinyatakan terbuka kepada pemohon setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

“Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 6.4, paragraf 6.6, dan paragraf 6.7 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya.

Sengketa informasi tersebut tercatat dengan nomor perkara 055/X/KIP-PSI/2025 dengan Universitas Gadjah Mada sebagai pihak termohon.

Permohonan sengketa informasi ini diajukan oleh aliansi Bon Jowi, yang meminta keterbukaan sejumlah dokumen akademik terkait riwayat pendidikan Presiden Joko Widodo saat berkuliah di UGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *