Semarang, DerapAdvokasi.com: Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Chiko Radityatama Agung Putra dalam kasus pengeditan foto sejumlah temannya menjadi konten pornografi dan menyebarkannya di internet.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membuat, memproduksi, serta menyebarluaskan konten pornografi.
Selain hukuman penjara selama satu tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 15 hari.
Majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat karena konten tersebut dibuat dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mengedit foto korban menjadi konten cabul tanpa izin.
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa mengunggah sekitar 300 konten deepfake bermuatan pornografi melalui akun media sosial X. Meskipun akun tersebut saat ini sudah tidak aktif, jejak digitalnya dinilai masih berpotensi tersebar.
Konten tersebut juga diketahui disimpan oleh terdakwa di layanan Google Drive sehingga berpotensi diakses publik. Majelis hakim menilai perbuatan tersebut menimbulkan trauma psikologis bagi korban dan keluarganya.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebut sejumlah hal yang meringankan hukuman terdakwa. Di antaranya karena terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, masih berusia muda, serta belum pernah dihukum sebelumnya. Selain itu disebutkan telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan para korban.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Syaekhul Mujab menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dengan mengambil waktu pikir-pikir selama tujuh hari.
Di sisi lain, kuasa hukum korban Reza Alfiawan Pratama mengaku kecewa terhadap putusan tersebut. Menurutnya, hukuman satu tahun penjara masih jauh dari ancaman maksimal yang dapat mencapai 10 tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika sejumlah alumni SMAN 11 Semarang menemukan foto mereka beredar di media sosial dalam bentuk yang telah direkayasa menjadi foto cabul menggunakan teknologi deepfake. Setelah melakukan penelusuran, para korban menemukan dugaan pelaku merupakan Chiko yang juga sesama alumni sekolah tersebut.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan dan diproses secara hukum hingga bergulir ke persidangan. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 bulan penjara, namun majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.












