Jakarta, DerapAdvokasi.com : Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong memilih untuk merespon vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan banding.
Ari Yusuf Amir selaku pengacara Tom Lembong memberi ketegasan terkait kliennya bahwa, jika vonis satu hari saja, Tom Lembong akan tetap mengajukan banding. Sebab menurutnya Tom Lembong tidak merasa bersalah terkait dengan aktivitas impor gula.
“iya sudah diputuskank kita akan banding hari Selasa. Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan Banding” jelas Ari saat dimintai konfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (21/7).
Ari menyebutkan lima poin dalam pertimbangan banding tersebut. Yang pertama terkait mens rea atau niat jahat yang tidak diuraikan secara detail oleh hakim. Hal tersebut memunculkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan majelis hakim dalam proses penjatuhan putusan sehingga apabila menimbang asas in dubio pro reo, sudah seharusnya Tom bebas.
Menurut Ari keterangan saksi yang dijadikan dasar pertimbangan berdiri sendiri sehingga tidak ada persesuaian bukan termasik dalam minimal pembuktian sesuai pasal 183 sampai dengan 185 KUHAP.
Pihak pembela Tom Lembong menilai vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan ini tidak berdasar dan berpotensi menciptakan preseden buruk. Salah satu alasan yang disorot adalah tuduhan tidak melakukan evaluasi dalam dua bulan pertama menjabat. Menurut kuasa hukum Tom, Ari, hal itu tidak bisa dijadikan dasar pidana karena masa awal jabatan belum layak dinilai, sebagaimana kebijakan Presiden pun biasanya dinilai dalam 100 hari pertama.
Ari juga menyebut pengawasan pasar merupakan tanggung jawab teknis Ditjen Dalam Negeri Kemendag melalui korespondensi dengan INKOPKAR dan PT PPI, bukan langsung menteri. Selain itu, ia mengkritik pertimbangan hakim yang menyebut adanya “potential loss” berdasarkan laba yang seharusnya diterima PT PPI. Padahal, menurut UU BUMN, kerugian BUMN bukanlah kerugian negara.
Ia menilai pertimbangan hakim soal “pendekatan ekonomi kapitalis” dalam kebijakan impor gula tidak relevan karena tidak tercantum dalam dakwaan ataupun fakta persidangan. Menurutnya, pendekatan ideologis tidak semestinya dijadikan dasar pemidanaan.
Lebih lanjut, Ari khawatir vonis ini menimbulkan rasa takut di kalangan pejabat publik dan pelaku usaha yang bekerja sama dengan pemerintah. Hal ini dikhawatirkan bisa membatasi pengambilan keputusan penting, merugikan negara secara hukum dan ekonomi.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung memastikan akan menyiapkan memori banding dan kontra memori terhadap upaya hukum yang diajukan tim pembela.
Tom dinyatakan bersalah karena tidak menjalankan tugas secara akuntabel dan mengabaikan stabilitas harga gula bagi masyarakat. Namun, ia mendapat keringanan karena belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, dan tidak menikmati hasil korupsi.