Metro Kotaperistiwa

Sosok Korban Pembunuhan di Jatibening Bekasi, Pensiunan JICT dan Aktivis Pekerja Pelabuhan

13
×

Sosok Korban Pembunuhan di Jatibening Bekasi, Pensiunan JICT dan Aktivis Pekerja Pelabuhan

Sebarkan artikel ini
Rumah di kawasan Jatibening, Kota Bekasi, tempat Ermanto Usman (65) ditemukan tewas setelah menjadi korban pembunuhan. Korban diketahui merupakan pensiunan Jakarta International Container Terminal (JICT) dan dikenal aktif sebagai pejuang pekerja pelabuhan.
Rumah di kawasan Jatibening, Kota Bekasi, tempat Ermanto Usman (65) ditemukan tewas setelah menjadi korban pembunuhan. Korban diketahui merupakan pensiunan Jakarta International Container Terminal (JICT) dan dikenal aktif sebagai pejuang pekerja pelabuhan.

Kota Bekasi,DerapAdvokasi.com: Seorang pria bernama Ermanto Usman (65) tewas setelah menjadi korban pembunuhan di rumahnya di kawasanJatibening, Kota Bekasi, Jawa Barat. Ermanto diketahui merupakan pensiunan karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT) yang dikenal aktif sebagai pejuang hak-hak pekerja pelabuhan.

Anggota DPR RI Komisi XIII sekaligus Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI), Rieke Diah Pitaloka, mengungkap bahwa Ermanto bukanlah sosok pensiunan biasa. Menurutnya, almarhum pernah berperan penting dalam upaya mengungkap dugaan kasus korupsi besar di sektor pelabuhan beberapa tahun lalu.

Rieke menjelaskan bahwa Ermanto sebelumnya sempat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari JICT dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama RJ Lino. Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian DPR hingga dibentuk panitia khusus (Pansus) untuk menelusuri dugaan kerugian negara yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (2/3/2026) di kawasan perumahan Jatibening, Bekasi. Dalam kejadian tersebut, Ermanto meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka serius.

Sementara itu, istrinya Pasmilawati (60) juga menjadi korban dalam serangan tersebut dan saat ini dilaporkan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Anggota DPR RI Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka mengunjungi keluarga Ermanto Usman di rumah duka di Bekasi untuk menyampaikan belasungkawa.
Anggota DPR RI Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka mengunjungi keluarga Ermanto Usman di rumah duka di Bekasi untuk menyampaikan belasungkawa.

Semasa hidupnya, Ermanto dikenal aktif di Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) yang berada di bawah naungan KRPI. Ia kerap terlibat dalam berbagai upaya advokasi terkait dugaan kerugian negara di sektor pelabuhan.

Menurut Rieke, meski telah pensiun dari JICT, semangat Ermanto untuk memperjuangkan pemberantasan korupsi tidak pernah surut. Bahkan, belakangan ia disebut masih berupaya membuka kembali sejumlah kasus lama yang diduga tidak ditindaklanjuti secara serius.

Sekitar satu bulan sebelum meninggal dunia, Ermanto juga diketahui sempat tampil dalam sebuah podcast untuk membahas kembali dugaan korupsi terkait global bond dan proyek Kalibaru yang disebut merugikan negara.

Kepergian Ermanto meninggalkan duka mendalam bagi keluarga sekaligus memunculkan berbagai pertanyaan. Rieke mengungkap bahwa sebelum meninggal, almarhum sempat menyampaikan pesan kepada keluarganya.

Menurutnya, pada Februari lalu Ermanto beberapa kali meminta maaf kepada keluarga dan memberikan pesan kepada anak-anaknya agar menghubungi Rieke jika terjadi sesuatu pada dirinya.

Rieke menilai peristiwa tersebut tidak terlihat seperti aksi perampokan biasa. Pasalnya, tidak ada barang berharga milik korban yang hilang dari rumah.

Beberapa barang yang diketahui dibawa oleh pelaku hanya telepon genggam, dompet, serta dua kunci mobil milik korban.

Karena itu, Rieke berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan secara lebih mendalam untuk mengungkap pelaku maupun kemungkinan motif di balik pembunuhan tersebut.

Ia juga mendorong agar penyelidikan tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap kemungkinan pihak lain yang berada di balik kejadian tersebut.

Sementara itu, keluarga korban berencana mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *