Hukum & KriminalKepolisian

Produsen Kosmetik Ilegal di Cirebon Dibongkar Polisi, Pemilik Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

18
×

Produsen Kosmetik Ilegal di Cirebon Dibongkar Polisi, Pemilik Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Petugas Bareskrim Polri mengungkap praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal merek LC Beauty di Cirebon, Jawa Barat. Dalam kasus ini, pemilik usaha tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Petugas Bareskrim Polri mengungkap praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal merek LC Beauty di Cirebon, Jawa Barat. Dalam kasus ini, pemilik usaha tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Jakarta,DerapAdvokasi.com: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap praktik produksi sekaligus distribusi kosmetik ilegal bermerek LC Beauty di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Dalam kasus ini, seorang perempuan berinisial ML (35) yang merupakan pemilik usaha rumahan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil analisis penyidik terhadap peredaran produk LC Beauty di pasaran. Pada Januari 2026, penyidik melakukan pembelian terselubung terhadap beberapa produk yang diduga ilegal.

Produk yang diuji di laboratorium meliputi day cream, night cream, dan toner. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya.

“Dari hasil uji laboratorium diketahui produk kosmetik tersebut positif mengandung bahan berbahaya berupa merkuri dan hidroquinone,” ujar Brigjen Eko dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).

Penyelidikan kemudian berkembang setelah polisi memeriksa seorang reseller. Dari keterangan yang diperoleh, produk kosmetik tersebut didapat dari seseorang berinisial RA yang berada di Depok, Jawa Barat.

Tim penyidik lalu melakukan penelusuran dan mendapati RA bersama seorang rekannya, AP, tengah menurunkan sejumlah kardus yang akan dikirim melalui jasa KAI Logistik. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan produk kosmetik LC Beauty yang tidak memiliki izin edar dari BPOM.

RA kemudian mengaku bahwa kosmetik tersebut diperoleh dari ML, yang berada di Cirebon.

Tim penyidik selanjutnya bergerak menuju Cirebon dan menemukan lokasi produksi kosmetik ilegal tersebut berada di wilayah Harjamukti.

Bangunan rumah di kawasan Harjamukti, Cirebon, yang digunakan sebagai tempat produksi kosmetik ilegal telah dipasangi garis polisi oleh petugas.
Bangunan rumah di kawasan Harjamukti, Cirebon, yang digunakan sebagai tempat produksi kosmetik ilegal telah dipasangi garis polisi oleh petugas.

Pada 27 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, polisi mendatangi ML yang saat itu berada bersama suaminya, JN. Petugas kemudian menuju lokasi produksi yang berada di sebuah rumah di Jalan Galunggung Permai, Harjamukti, Cirebon.

Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti seperti bahan baku kosmetik, produk jadi, botol dan pot kemasan, alat produksi, label produk, serta perlengkapan pengemasan.

Dalam pemeriksaan awal, ML mengakui bahwa dirinya telah memproduksi dan mengedarkan kosmetik LC Beauty tanpa izin edar BPOM yang juga mengandung merkuri dan hidroquinone.

Kegiatan tersebut diketahui telah dilakukan sejak 2016 hingga 2019, kemudian sempat dihentikan sebelum kembali dijalankan pada 2022 hingga sekarang.

“ML mengakui bahwa ia memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar BPOM serta mengandung bahan berbahaya,” jelas Brigjen Eko.

Bahan kimia berbahaya tersebut diketahui diperoleh melalui pembelian secara perorangan oleh salah satu pekerja ML. Berdasarkan keterangan pekerja, bahan tersebut dibeli dari sebuah pasar di Jakarta.

Polisi telah menetapkan ML sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun hingga saat ini, tersangka belum dilakukan penahanan karena sedang dalam kondisi hamil sembilan minggu serta masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.

Atas perbuatannya, ML terancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara sesuai dengan ketentuan hukum terkait produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *