Ekonomi & BisnisHukum & KriminalNasional

Tetap Terima Vonis dan Denda Meski Tom Lembong Disebut Tak Terima Hasil Korupsi

22
×

Tetap Terima Vonis dan Denda Meski Tom Lembong Disebut Tak Terima Hasil Korupsi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, DerapAdvokasi.com : Thomas Trikasih Lembong, atau dikenal sebagai Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula di vonis 4 tahun 6 bulan dan dengan Rp 750 juta meski hakim menyatakan Tom Lembong tak menikmati hasil korupsi.

Jumat (18/7/25) hakim menguraikan pasal 2 ayat 1 uu pemberantasan Tipikor yang didakwakan terhadap Tom Lembong dan vonis dibacakan dalam persidangan Tipikor Jakara Pusat. Hakim menyatakan Tom Lembong paham terkain penerbitan izin impor untuk delapan perusahaan gula swasta melanggar aturan namun Tom Lembong tetap memberikan izin impor.  Penerbitan izin impor melanggar peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 117 tentang ketentuan impor gula, hakim menyebutkan izin yang diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementrian Perindustrian.

“Berdasarkan fakta hokum diatas, diyakini bahwa terdakwa sangat menyadari dan memahami penerbitan persetujuan impor kepada 8 pabrik gula swasta atas pelanggaran ketentuan permendag NO. 117 tentang ketentuan Impor Gula. Terkait tidak adanya rekomendasi  dari Direktur Industri Agro Kementrian Perindustrian atau tidak adanya kesepakatan rapat koordinasi dengan instansi terkait yang menyepakati pelaksanaan penugasan oleh PT PPI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) bekerja sama dengan delapan pabrik gula swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih,” Jelas hakim.

Menurut Hakim Tom lalai karena tidak melakukan pengawasan pelaksanaan operasi pasar yang sessuai dengan fakta persidangan, yait operasi pasar oleh Induk Koperasi Kartika tidak dilaksanakan secara menyeluruh sesuai penugasan, tidak ada laporan terkait harga jual, pemantauan harga jual yang dilakukan. Majelis hakim menyebutkan harga gula di daerah tetap tinggi meski sudah ada impor.

Hakim juga menyatakan pemberian izin impor oleh Tom Lembong tidak didasari rapat koordinasi antarkementerian. Hakim menyatakan Tom tidak menaati ketentuan Pasal 3 Permendag Nomor 117 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula.

“Bahwa terhadap dalil terdakwa telah memenuhi kewajiban perundang-undangan, majelis hakim berpendapat bahwa meskipun jika benar kondisi produksi di dalam negeri telah mencukupi sehingga perlu impor namun fakta hukum menunjukkan mekanisme yang ditetapkan dalam rapat kooridnasi adalah melalui BUMN dan Bulog bukan melalui sembilan pabrik gula swasta, sehingga meskipun tujuan impor dapat dibenarkan namun pelaksanaannya melanggar arah rapat koordinasi dan mengakibatkan keuntungan yang seharusnya diperoleh BUMN dialihkan kepada pabrik gula swasta,” jelas hakim.

Hakim menjelaskan juga terkait negara yang merugi sebesar Rp 194 miliar dalam kasus ini, karena uang tersebut seharusnya menjadi keuntungan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) yang merupakan BUMN.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *