Bogor,DerapAdvokasi.com:Kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21) di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru. Majikan korban yang berinisial OAP (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Peristiwa yang terjadi pada 22 Januari 2026 itu sempat viral di media sosial setelah beredar foto dan video kondisi korban yang mengalami sejumlah luka. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa OAP merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasatres PPA-PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri menyampaikan bahwa tersangka telah ditahan sejak dini hari. Sebelumnya, OAP sempat menjalani observasi medis karena mengalami tekanan darah tinggi. Namun setelah dinyatakan stabil, yang bersangkutan langsung ditempatkan di sel tahanan. Polisi juga memastikan kondisi kesehatan tersangka akan terus dipantau selama proses hukum berjalan.

Berdasarkan keterangan tersangka, aksi kekerasan itu dipicu emosi saat anaknya terjatuh dan korban yang bertugas sebagai pengasuh dinilai tidak merespons. Namun, hasil visum menunjukkan korban mengalami luka di bagian kepala, telinga, punggung, dan tangan, sesuai dengan laporan yang disampaikan kepada penyidik.
Sementara itu, kondisi FH kini masih dalam pemulihan dan tinggal bersama keluarganya. Korban dilaporkan mengalami penggumpalan darah di telinga dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh dokter.
Polisi menyatakan proses pemberkasan perkara tengah dilakukan dan akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk tahap persidangan.












