Bogor,DerapAdvokasi.com: Seorang majikan berinisial OAP (37) resmi ditahan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya (ART) berinisial FH (21) di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penahanan dilakukan usai penyidik Satres PPA/PPO Polres Bogor melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Sebelumnya, OAP telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasatres PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan, tersangka diperiksa dengan status sebagai tersangka sebelum akhirnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Hari ini tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya dilakukan penahanan,” ujar Silfi, Senin (23/2/2026).

Kasus ini bermula saat korban melaporkan majikannya atas dugaan penganiayaan. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa dipicu persoalan sepele ketika kompor yang digunakan pelaku untuk memasak tidak sengaja dimatikan oleh korban.
Diduga karena emosi, pelaku kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara menendang, memukul, dan mencubit.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami sejumlah luka di bagian kepala, telinga, tangan, serta punggung. Hasil visum turut memperkuat dugaan terjadinya tindak penganiayaan.
Diketahui, peristiwa penganiayaan terjadi pada 22 Januari 2026 dan sehari setelahnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor. Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan hingga akhirnya OAP ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga mendalami keterangan korban yang menyebut dugaan kekerasan telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir sejak korban bekerja sebagai ART di rumah pelaku.
Saat ini, tersangka OAP ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












