Asahan,DerapAdvokasi.com:Aparat Kepolisian Resor (Polres) Asahan menetapkan seorang pria berinisial SS (53) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah anak di bawah umur di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora mengatakan, tersangka telah diamankan dan resmi ditahan sejak Sabtu lalu setelah proses penyelidikan dilakukan.
“Pelaku sudah kami tahan sejak Sabtu kemarin dan statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Immanuel, Rabu (11/2/2026).
Penangkapan SS dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindakan asusila terhadap anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti awal.

Dari hasil pendalaman kasus, polisi mengidentifikasi empat korban yang seluruhnya masih berusia di bawah umur. Berdasarkan keterangan sementara, tersangka diduga menjalankan aksinya dengan cara menjanjikan imbalan kepada para korban.
“Empat korban sudah teridentifikasi dan semuanya masih anak-anak,” jelas Immanuel.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui informasi tambahan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini, tersangka SS menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Asahan. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus yang melibatkan anak secara serius serta memberikan perlindungan maksimal kepada para korban.
Masyarakat diharapkan lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di lingkungan sekitar.












