lingkungan hidupNasional

KLH Tindak Dua Perusahaan Diduga Cemari Sungai Mahakam, Populasi Pesut Menurun

33
×

KLH Tindak Dua Perusahaan Diduga Cemari Sungai Mahakam, Populasi Pesut Menurun

Sebarkan artikel ini
Petugas Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH) melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan di wilayah Sungai Mahakam, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang diduga tidak memiliki izin lingkungan dan mencemari sungai, Sabtu (7/2/2026).

Kutai Kartanegara,DerapAdvokasi.com: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menindak dua perusahaan di wilayah Sungai Mahakam, Kalimantan Timur, yang diduga mencemari lingkungan dan berkontribusi terhadap penurunan populasi Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris).

Dua perusahaan tersebut yakni PT Graha Benua Etam (GBE) dan PT Muji Lines (ML). Keduanya disebut tidak memiliki izin atau persetujuan lingkungan atas kegiatan yang dilakukan di kawasan sungai.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Rizal Irawan menyatakan pihaknya telah menghentikan kegiatan operasional perusahaan di area Sungai Mahakam.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup guna memastikan setiap kegiatan pada area sungai dengan habitat asli pesut dilaksanakan sesuai aturan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Petugas Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) memasang papan penghentian kegiatan operasional terhadap dua perusahaan di kawasan Sungai Mahakam terkait dugaan pelanggaran izin lingkungan.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan penegakan hukum akan dilakukan secara adil dan merata demi melindungi kelestarian lingkungan, termasuk mamalia endemik Kalimantan Timur tersebut.

Berdasarkan hasil pengawasan KLH, PT GBE diketahui melakukan konstruksi jetty tanpa dilengkapi persetujuan lingkungan. Perusahaan tersebut kemudian dikenakan penghentian seluruh kegiatan operasionalnya.

Sedangkan PT Muji Lines disebut tidak memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang serta dokumen lingkungan atas kegiatan penempatan dan penambatan Coal Transhipment Barge (CTB). Perusahaan tersebut juga dikenakan penghentian operasional.

Sebelumnya, Perairan Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara telah ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Perairan Nasional melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49 Tahun 2022. Kawasan ini memiliki target perlindungan utama terhadap spesies kunci, termasuk Pesut Mahakam.

KLH mengajak pemerintah daerah, akademisi, komunitas lokal, serta organisasi konservasi untuk terus melakukan upaya perlindungan melalui edukasi publik, pemantauan populasi, kampanye pengurangan pencemaran, serta penerapan praktik perikanan yang lebih ramah satwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *