Bima,DerapAdvokasi.com: AKBP Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Penonaktifan tersebut merupakan buntut kasus narkoba yang melibatkan mantan anak buahnya, eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid membenarkan bahwa AKBP Didik saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
“Kapolres Bima Kota sudah dinonaktifkan. Sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes,” ujar Kholid, Kamis (12/2/2026).
Sebagai pengganti sementara, AKBP Catur Erwin Setiawan ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota. AKBP Catur sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB.

AKBP Didik diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Ia disebut menerima aliran dana dari bisnis narkotika tersebut.
Dalam kasus ini, Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 488 gram dari rumah dinas yang ditempatinya saat masih menjabat sebagai Kasatresnarkoba.
Sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang bandar berinisial KE dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Sumbawa, NTB. Selain ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba, Malaungi juga telah menjalani sidang kode etik di Polda NTB dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pada 3 Februari 2026, Malaungi menjalani tes urin dan hasilnya menunjukkan positif mengandung zat narkotika jenis sabu.
Sementara itu, Plh Kapolres Bima Kota AKBP Catur Erwin Setiawan menyatakan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota.
“Kami tidak akan mentoleransi oknum polisi yang terlibat narkoba. Akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Catur.
Proses pemeriksaan terhadap AKBP Didik masih berlangsung.












