Ketapang,DerapAdvokasi.com : Insiden dugaan keracunan massal yang menimpa ratusan penerima manfaat Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kini berlanjut ke proses hukum. Yayasan Surya Gizi Lestari selaku pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ketapang Marau Riam Batu Gading resmi dilaporkan ke Polres Ketapang.
Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia (LBH KRI) Ketapang pada Jumat, 6 Februari 2026. Pelaporan dilakukan menyusul peristiwa keracunan yang dialami sebanyak 417 orang, terdiri dari pelajar, tenaga pendidik, hingga relawan program MBG.
Praktisi hukum LBH KRI Ketapang, Jakaria Irawan, menyatakan bahwa peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai kejadian biasa. Menurutnya, terdapat dugaan kuat adanya kelalaian dalam penyediaan makanan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Ia menjelaskan, secara hukum peristiwa tersebut patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang jatuh sakit.
LBH KRI Ketapang juga meminta aparat penegak hukum untuk membuka secara transparan hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan MBG yang dikonsumsi para korban. Jika terbukti terdapat pelanggaran standar sanitasi maupun prosedur pengolahan makanan, pihak penyedia dinilai harus bertanggung jawab, baik secara pidana maupun perdata.
Selain itu, LBH KRI menegaskan perlunya pengamanan barang bukti, termasuk sisa makanan, rekam medis korban, serta pendataan menyeluruh terhadap dampak yang dialami masyarakat. Mereka juga mendorong dilakukan audit investigatif terhadap seluruh proses penyediaan makanan MBG di wilayah Kecamatan Marau.

Pendamping hukum LBH KRI Ketapang lainnya, Rizqie Suharta, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas. Fokus utama pendampingan saat ini adalah memastikan hak-hak korban terpenuhi dan kejadian serupa tidak kembali terulang.
LBH KRI juga menyoroti pentingnya pemberian restitusi kepada korban, meliputi biaya pengobatan, kehilangan waktu kerja, serta dampak psikologis akibat peristiwa tersebut.
Sementara itu, Kepala Program MBG Region Kalimantan Barat, Agus Kurniawi, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa setiap warga memiliki hak untuk melapor apabila merasa dirugikan.
Menurut Agus, tidak ada intervensi terhadap laporan yang diajukan, terlebih para korban sebagian besar merupakan anak-anak dan warga penerima manfaat program pemerintah.
Diketahui, ratusan korban tersebut diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi menu perkedel tahu yang diproduksi oleh dapur MBG SPPG Ketapang Marau Riam Batu Gading. Makanan tersebut dikonsumsi pada Rabu, 4 Februari 2026, sementara gejala keracunan mulai dirasakan keesokan harinya, Kamis, 5 Februari 2026.
Hingga kini, pihak terkait masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan penyebab pasti keracunan massal tersebut.












