Jakarta,DerapAdvokasi.com:Polsek Metro Menteng berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah rumah kosong di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, polisi menangkap enam orang tersangka, dua di antaranya sebagai pelaku utama dan empat lainnya sebagai penadah barang curian.
Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, menjelaskan aksi pencurian tersebut terjadi dalam rentang waktu November 2025 hingga Januari 2026. Rumah yang menjadi sasaran diketahui jarang ditempati pemiliknya sehingga dimanfaatkan pelaku untuk menggasak berbagai barang berharga.
Kasus ini terungkap setelah pemilik rumah menerima laporan dari asisten rumah tangga yang diminta mengecek kondisi rumah. Saat didatangi, rumah diketahui sudah dalam keadaan kosong dan sejumlah perabot serta barang berharga tidak lagi berada di tempat.
Korban kemudian berusaha menghubungi Z alias I, mantan penjaga rumah yang sebelumnya telah diberhentikan. Namun, yang bersangkutan tidak dapat dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui. Atas kejadian tersebut korban akhirnya melapor ke Polsek Metro Menteng.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka Z alias I di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil barang-barang milik korban tanpa izin dan menjualnya secara bertahap.
“Tersangka memanfaatkan kondisi rumah yang jarang didatangi pemiliknya,” ujar AKBP Braiel, Selasa (3/2/2026).
Dalam aksinya, Z tidak bekerja sendiri. Ia mengajak seorang pria lain berinisial M alias B untuk membantu mengangkut dan menjual barang-barang dari dalam rumah tersebut.
Barang yang diambil cukup banyak, mulai dari meja makan, kursi, sofa, lampu gantung kristal, piano, pendingin ruangan, mesin cuci, kulkas, hingga pakaian dan peralatan rumah tangga lainnya. Seluruh barang itu kemudian dijual kepada sejumlah penadah.

Polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yaitu Z alias I dan M alias B sebagai pelaku utama, serta empat tersangka lain berinisial T, S, B, dan J yang berperan sebagai penadah.
Penjualan barang hasil curian dilakukan di beberapa lokasi, di antaranya lapak barang bekas di Menteng, kawasan belakang kantor KPK, hingga wilayah Rawamangun, Jakarta Timur.
Kapolsek menyebut total uang hasil penjualan barang curian diperkirakan mencapai sekitar Rp50 juta, sementara kerugian korban ditaksir mencapai Rp600 juta.
Kasubnit IV Satreskrim Polsek Metro Menteng, Ipda Togar Siregar, menambahkan bahwa tersangka Z mengenal M yang bekerja sebagai pengumpul barang rongsokan di wilayah Menteng. Aksi pencurian bermula ketika M menanyakan apakah ada barang bekas yang bisa dijual, hingga akhirnya berkembang menjadi pengangkutan seluruh isi rumah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP Tahun 2023 terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Sementara para penadah dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang belum ditemukan serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.












