Gresik,DerapAdvokasi.com:Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas. Seorang pria berinisial L (58) telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025. Kasus baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga, yang kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, aparat segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 terkait perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Selain proses hukum, Polres Gresik menegaskan bahwa perlindungan korban menjadi perhatian utama.
“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas kami,” ujar AKP Arya Widjaya.
Kasus ini menambah pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan anak, serta dorongan agar masyarakat segera melapor apabila menemukan tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak di lingkungan sekitar.












