Jakarta,DerapAdvokasi.com:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai bernilai miliaran rupiah serta logam mulia seberat sekitar tiga kilogram dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian operasi senyap yang dilakukan di wilayah Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026). Barang bukti yang diamankan terdiri dari uang tunai dalam mata uang rupiah maupun asing, serta logam mulia.
“Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Untuk uang senilai miliaran rupiah,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara. Sebagian dari mereka telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, sementara pihak lainnya masih dalam perjalanan dari lokasi penindakan.

Budi menjelaskan, operasi senyap ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi yang melibatkan oknum di lingkungan Bea dan Cukai bersama pihak swasta. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan.
“Kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta, yang kemudian KPK menduga adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pihak,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT yang menyasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci identitas para pihak yang terjaring maupun konstruksi perkara secara lengkap.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.












